Kabar Bima

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Pertokoan Raba

413
×

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Pertokoan Raba

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Transaksi narkoba jenis ganja di Kompleks Pertokoan Raba berhasil digagalkan oleh aparat Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota, Kamis malam (10/8). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering dan satu unit sepeda motor yang ditinggal begitu saja di depan eks Gedung Theater Raba, sementara dua orang terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Pertokoan Raba - Kabar Harian BimaPolisi sedang melakukan olah TKP atas sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku transaksi narkoba di depan Toko Andhika, Kompleks Pertokoan Raba/Foto: Buqi

Petugas yang berpakaian preman sebelumnya melakukan pengintaian terhadap aktifitas para pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Ketika petugas ingin menangkap para pelaku, kedua orang yang diidentifikasi sebagai pengedar dan pembeli itu langsung melarikan diri. Barang bukti berupa dua paket ganja dibuang begitu saja di depan Toko Andhika bersama satu unit sepeda motor berplat nomor DR yang diduga milik pelaku.

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Pertokoan Raba - Kabar Harian Bima

Mira, pemilik Toko Andhika menuturkan, dirinya mendengar suara letusan senjata api milik petugas dan beberapa saat kemudian salah seorang pelaku membuang beberapa benda di depan tokonya. “Kejadiannya sekitar pukul 20.00 Wita. Saya tiba-tiba kaget mendengar suara letusan dan melihat keluar toko ada orang berlari sambil membuang bungkusan depan toko,” jelasnya.

Lebih lanjut Mira menuturkan pelaku sempat mencoba melarikan diri memakai sepeda motor, namun motor yang terparkir di dalam gedung itu tidak bisa segera keluar. Meninggalkan motor dan paket ganja, buruan polisi ini berlari ke arah jalan Soekarno Hatta dan berhasil meloloskan diri menuju pemukiman penduduk.

Pada saat Pewarta Kahaba tiba di lokasi, polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan perburuan terhadap kedua pelaku. Barang bukti berupa dua paket ganja kering dan satu unit sepeda motor langsung dibawa menuju Unit Narkoba Polres Bima Kota. [BQ]