Kabar Bima

Syaiful Bahri Bantah Kuasai Tanah Kesultanan Bima

252
×

Syaiful Bahri Bantah Kuasai Tanah Kesultanan Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Syaiful Bahri melalui Penasehat Hukum (PH) nya Agus Hartawan F, SH membantah jika pihaknya menguasai tanah milik Kesultanan Bima itu dengan cara – cara melanggar hukum, melainkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima Nomor 14/Pdt.G/2004/PN.RBI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Bima tertanggal 28-29 Januari 2015. (Baca. Sengketa Tanah, Keluarga Istana Menggugat)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Penguasaan tanah oleh klien saya, bukan dengan cara melawan hukum. Melainkan, atas penyerahan oleh PN Raba Bima sebagai pihak pemenang dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2004/PN.RBI,” sebut PH Syaiful Bahri dalam rilisnya, Kamis (23/4).

Syaiful Bahri Bantah Kuasai Tanah Kesultanan Bima - Kabar Harian Bima

Sebagai orang Bima lanjutnya, kliennya sangat menyayangkan sikap Dian Maulida yang membawa atau mengaitkan persoalan ini dengan Kesultanan Bima. Kliennya tidak membantah, jika yang bersangkutan adalah keturunan dari Sultan Bima. Tapi, berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan itu, sifatnya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kesultanan Bima.

“Kalau masalah ini, berkaitan dengan Kesultanan Bima. Seyogyanya, dilakukan oleh Yayasan dan atau Majelis Adat, bukan secara pribadi,” ungkapnya.

Kata dia, persoalan itu diperkarakan sejak Tahun 1989 di Pengadilan Agama dan PN Raba Bima, hingga dieksekusi bulan Januari Tahun 2015. Namun oleh almarhum Sultan Abdul Kahir Bin Sultan Muhammad Salahuddin, sampai dengan almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnaen, ST sekaligus Bupati Bima saat itu, tidak pernah mempersoalkan lahan obyek sengketa tersebut.

“Tiba-tiba oleh anak dan cucu dari Sultan Muhammad Salahuddin mempersoalkannya di Tahun 2015 ini,” tuturnya.

Persoalan ini, sambungnya, jelas-jelas masalah pribadi. Sebab dapat dilihat bahwa lahan yang diklaim adalah atas nama pribadi Siti Halimah Binti Salahuddin, yang merupakan ibu dari Dian Maulidia, bukan atas nama Kesultanan Bima.

Demikian juga dalam perkara, perlawanan Nomor: 2/Plw/2014/PN.RBI yang diajukan secara pribadi oleh DR. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, SH alias Ina Ka’u Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi yang telah diputus oleh PN Raba Bima dengan putusan yang dimenangkan oleh Syaiful Bahri.

“Atas kekalahan tersebut, DR. Hj. Siti Mariyam R. Salahuddin, SH. Dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka’u Emi menyatakan banding,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tanah tersebut didapat oleh kliennya dari harta warisan saat pernikahan dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin dengan Ico Ruma Runggu (Gelar Bangsawan Kesultanan Bima, red). Karena anak buah pernikahan keduanya, Ismail meninggal diusia muda. Maka, secara hukum Ico Ruma Runggu sebagai ahli waris, berhak mendapatkan hak waris dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin.

“Atas haknya itu, Ico Ruma Runggu memberikan kepada saudara-saudaranya yakni HM. Jafar Abdullah dan H. Ismail Abdullah yang merupakan orangtua dari Syaiful Bahri seperti yang diakui pula oleh Dian Maulidia,” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa Ico Ruma Runggu adalah isteri dari H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin. Artinya, dengan ada pernikahan itu jelas ada hubungan antara Ruma H. Abdullah dengan H. Ismail Abdullah orangtua dari Syaiful Bahri yakni iparnya Ruma H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin.

Sedangkan mengenai kliennya telah menjadi tersangka, itu benar. Namun sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan memenuhi panggilan Penyidik. Kliennya, masih berstatus tersangka sebagaimana asas hukum yang dianut yakni azas praduga tak bersalah wajib dikedepankan dan dihormati oleh semua pihak.

“Kami yakin, klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang disangkakan,” tegasnya.

*Teta