Kabar Bima

Desa Kole Kecamatan Ambalawi Dinilai

473
×

Desa Kole Kecamatan Ambalawi Dinilai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hari kedua penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bima, Senin (27/4) tim juri yang dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, M.Si bertandang di Desa Kole Kecamatan Ambalawi. Meskipun hujan, tidak mengurangi semangat warga desa setempat menyambut tim juri.

Penilaian Lomba Desa di Desa Kole Kecamatan  Ambalawi. Foto: Hum
Penilaian Lomba Desa di Desa Kole Kecamatan Ambalawi. Foto: Hum

Pj. Kepala Desa Kole Ilyas, S.Pd dalam sambutannnya di Aula Kantor Desa mengungkapkan kesediaan Desa Kole untuk dinilai, baik secara fisik maupun data pelengkap.

Desa Kole Kecamatan Ambalawi Dinilai - Kabar Harian Bima

“Warga Desa Kole sangat antusias menyambut lomba ini. Karena dengan lomba Desa, warga memiliki kesadaran menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan,” ujarnya melalui Rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP.

Dijelaskan Ilyas, secara fisik Desa Kole siap dinilai dan dicocokkan dengan data yang telah disiapkan perangkat desa. “Kami serahkan kepada tim juri untuk menilai Desa kami, semoga Desa Kole dapat dipercaya mewakili Kabupaten Bima dalam lomba Desa tingkat Provinsi,” harapnya.

Selanjutnya Ilyas menjelaskan Luas Desa Kole mencapai 7,81 Km, yang terbagi menjadi lima Dusun. Diantaranya, Nggaro Rangga, Ncore, Kole, Sori Limbi dan Sori Kalai. Jumlah penduduk 2.043 dan KK 581. Tingkat perkembangan penduduk 0,90 % per tahun. Sebagian besar penduduk desa Kole bermata pencaharian sebagai petani dan berwiraswasta.

Sekretaris Kecamatan, Ambalawi Ishaka, SH dengan bangga mempersembahkan karya warga Desa Kole untuk dinilai. “Baik secara fisik maupun data kami telah siapkan sejak kami ditunjuk untuk mengikuti lomba Desa, silahkan tim juri untuk menilai dengan seadil-adilnya,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Tim Juri Abdul Wahab, SH, M.Si menjelaskan lomba Desa merupakan kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang dihajatkan dalam rangka upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Meskipun kegiatan rutin, setiap Desa yang mendapat kepercayaan mengikuti lomba Desa wajib menata lingkungan dengan baik dan menyediakan data pendukung dua tahun terakhir,” paparnya.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pembinaan maupun pemberdayaan yang dilakukan aparat Desa bagi Desa yang dipimpinnya.

“Inilah waktu yang tepat untuk menilainya, apakah aparat Desa berhasil atau tidak. Jika dinilai berhasil, maka Desa yang berangkutan berhak melaju pada lomba Desa tingkat provinsi,” jelasnya.

*Bin/Hum