Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH mengatakan berdasarkan hasil sidang pledoi Senin (3/5) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Penasehat Hukum (PH) ke empat Kepala Sekolah yang tersangkut kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu meminta kepada Majelis Hakim, agar terdakwa tersebut dibebaskan.
“Dalam pembacaan pledoinya, PH meminta empat terdakwa dibebaskan karena menilai hanya sebagai korban atas perbuatan oknum-oknum pegiat LSM yakni Rusdi, Krn dan Hrn,” sebutnya Selasa (4/5) pagi via Hp.
Atas pledoi itu lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima akan mengajukan Replik (Jawaban atas pledoi PH dan terdakwa, Red). Agar semuanya bisa dijadikan suatu rujukan dan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. “Sidang dengan agenda Replik, akan digelar pekan ini juga,” tuturnya.
Kemudian untuk sidang putusan kasus ini, sambungya, akan digelar setelah Replik dari JPU dibacakan. Pihaknya, belum tahu pasti kapan sidang putusannya akan digelar. Tapi yang jelas, akan digelar setelah sidang Replik disampaikan.
“Itu wewenang Majelis Hakim yang akan menetapkan kapan sidang putusannya,” tambah Rasyid.
*Teta