Kabar Bima

Raperda Rusunawa Berikan Jaminan Masyarakat

218
×

Raperda Rusunawa Berikan Jaminan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menurut Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Bima, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa sangatlah penting sebagai pedoman aturan.

Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin

Hal itu mengemuka saat penyampaian laporan Baleg terhadap pengajuan lima Raperda dari Pemerintah Kota Bima pada sidang paripurna, Jum’at (15/5) pagi.

Raperda Rusunawa Berikan Jaminan Masyarakat - Kabar Harian Bima

Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Baleg, Dedy Mawardi itu disebutkan bahwa keberadaan Raperda sangat penting untuk menjamin pengelolaan dan pemanfaatan Rusunawa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta penentuan besaran tarif sewa rumah yang dapat terjangkau oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka diperlukan landasan hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut.

Hal ini jelas Dedy, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah Kabupaten atau Kota menetapkan kebijakan dan strategi serta menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun dengan berpedoman pada norma propinsi atau nasional.

Sementara terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menurut Dedy, dimaksudkan untuk memberikan instumen hukum yang bersifat responsif atas penambahan satu objek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Selain itu, sehubungan dengan proses pengalihan rusunawa dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Pemerintah Kota Bima akan memberikan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya penambahan satu obyek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah rusunawa.

“Dimana obyek retribusi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28n Tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa retribusi diatur dengan peraturan daerah,” paparnya.

Diakhir laporannya, Dedy berharap dengan lahirnya beberapa perda itu dapat memberikan konstribusi positif bagi pertumbuhan pembangunan masyarakat dan daerah Kota Bima ke depan. Pihaknya juga mengharapkan agar dokumen pendukung untuk kelancaran pembahasan seperti Raperda, naskah akademik dan dokumen lain bisa disampaikan lebih awal jauh sebelum waktu pembahasan.

*Erde/Bin