Kabar Bima

Melanggar, Satu PNS Dipecat, Tiga PNS Diganjar

219
×

Melanggar, Satu PNS Dipecat, Tiga PNS Diganjar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akibat melakukan pelanggaran disiplin, satu orang PNS yang mengabdi di Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, MS dipecat. Tidak hanya itu, tiga orang PNS lain, masing-masing AS, NU, MH diganjar penundaan kenaikan pangkat.

PNS (ilustrasi)
PNS (ilustrasi)

“Sejak Januari hingga Maret Tahun ini, empat PNS itu diberi ganjaran sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sebelumnya kita proses sesuai aturan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan Pegawai BKD Kota Ihwansyah MSi.

Melanggar, Satu PNS Dipecat, Tiga PNS Diganjar - Kabar Harian Bima

Dia menyebutkan, MS diberhentikan karena melanggar PP 53 Tahun 2010, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif. Kemudian AS yang mengabdi sebagai guru di SDN 56 Kota Bima, dia dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Lalu, NU yang bekerja pada Dinas Kesehatan Kota Bima dikenakan sanksi pembebasan jabatan, MH bekerja di lingkup Kelurahan Lampe dikenakan sanksi pembebasan jabatan.

Mengenai perberhentian MS, diakuinya, diberikan pengecualian tentang hak gaji atau masih memperoleh gaji. Karena telah bekerja lebih dari 20 tahun, atau sudah berumur lebih dari 50 tahun. “MS dapat hak pensiun karena telah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP),” tuturnya.

Menurut Ihwanansyah, setiap tahun laporan pelanggaran disiplin pegawai selalu masuk di meja kerjanya. Untuk itu dirinya bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap pegawai yang tidak taat aturan. Tapi sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan pembinaan.

“Selain itu, dalam triwulan pertama ini, kita sedang memproses lima kasus pengajuan perceraian PSN yang semuanya wanita. Rata-rata pengajuan perceraian dengan alasan tidak cocokan dengan pasangan,” tambahnya.
*Bin