Kabar Bima

Calon Perseorangan Harus Didukung Sebanyak 39 Ribu Orang

202
×

Calon Perseorangan Harus Didukung Sebanyak 39 Ribu Orang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bagi warga Kabupaten Bima yang hendak mengikuti bursa pencalonan Bupati Bima Periode Tahun 2015 – 2020, setidaknya harus mempersiapkan syarat dukungan sekitar 39 ribu orang warga Kabupaten Bima. Syarat itu dilampirkan dalam formulir yang disediakan pihak penyelenggara Pemilu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila Sip, MMIp menjelaskan, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bima, pesertanya ada dua, yakni dari Parpol dan perseorangan. Sementara syarat dukungannya, bisa dari dukungan seorang atau kelompok, dengan jumlah sekitar 39 ribu orang atau 7,5 persen dari jumlah penduduk sebanyak 519.367 orang.

Calon Perseorangan Harus Didukung Sebanyak 39 Ribu Orang - Kabar Harian Bima

“Dukungan itu harus memuat Nama, Status, Alamat, NIK, Pekerjaan, Agama. Pengisiannya menggunakan aplikasi yang kami disediakan dalam bentuk Microsof Office Exel. Jangan sampai nanti calon perseorangan menyusun daftar syarat dukungan dalam model Microsoft Word, dan menyulitkan kami,” ujarnya, Selasa (26/5).

Dari jumlah syarat dukungan tersebut, kata dia, jika ditemukan ada kesalahan, maka pihaknya akan memberikan kesempatan untuk diperbaiki. Contoh, sekitar 10 ribu terjadi kesalahan, maka saat disetor kembali harus digandakan jumlah syarat dukungannya menjadi 20 ribu.

“Yang memberi dukungan harus pemilih di Kabupaten Bima, diatas 17 Tahun, sudah menikah dan bukan PNS dan penyelenggara Pemilu hingga ditingkat Desa, kalau ada PNS maka akan dicoret,” jelasnya.

Sementara untuk waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, sambungnya, dimulai pada tanggal 11 Juni dan berakhir tanggal 15 Juni. Setelah itu, selama tujuh hari pihaknya melakukan verifikasi. Kemudian PPK akan turun ke masing-masing Desa.

*Bin