Kabar Bima

Kampanye Pemilukada tak Boleh ada Posko

219
×

Kampanye Pemilukada tak Boleh ada Posko

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila Sip, MMIp menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilukada, termasuk di Kabupaten Bima, tidak diperbolehkan pasangan calon untuk mendirikan posko.

Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin

“Dimanapun, di Desa, di Lingkungan maupun di wilayah Kecamatan, tidak diperbolehkan untuk mendirikan Posko,” ujarnya, Selasa (26/5).

Kampanye Pemilukada tak Boleh ada Posko - Kabar Harian Bima

Alat peraga saja, kata dia, seperti Baliho tidak boleh disediakan dan dipasang oleh pasangan calon, tetapi oleh KPU. Jumlahnya pun maksimal empat Baliho untuk satu pasangan calon dan tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Bima.

Pun dengan alat peraga lain seperti Umbul – Umbul KPU hanya menyediakan delapan untuk satu pasangan calon dan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bima. “Spanduk juga dari KPU, satu desa hanya satu pasangan calon saja,” jelasnya.

Ia mengaku, tiga hari setelah penetapan pasangan calon, tidak boleh lagi ada alat peraga, kecuali yang dicetak oleh KPU. Sementara mengenai tempat untuk alat peraga, akan dibicarakan pada saat rapat koordinasi.

“Untuk alat peraga yang sudah ada, kita akan menertibkan bersama aparat. Tapi sebelum itu, kita bersurat ke pasangan calon untuk meminta menertibkan lebih awal secara sukarela,” katanya.

Lalu, tambah Nursusila, kampanye seperti rapat umum, masih dibolehkan, hanya saja satu kali untuk setiap pasangan calon. “Pertemuan terbatas sudah tidak diperbolehkan lagi,” tambahnya.

*Bin