Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Muzakkir

Kabar Bima86 Dilihat

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bima Ir. Muzzakir akan dijemput paksa oleh Polisi, karena dua kali mangkir dari panggilan. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus Sampan Fiberglass.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU. Yerry T. Putra mengatakan, Muzzakir yang saat ini tengah menjabat sebagai Asisten II Pemkab Bima itu sudah dua kali dipanggil, tapi tidak pernah mau datang.



“Panggilan pertama tidak ada alasan. Panggilan kedua, alasannya sedang mendampingi Bupati Bima HM. Syafruddin keluar daerah,” ujarnya.

Baca:   Bupati Didesak Tutup Paksa Aktifitas Tukad Mas

Ia menegaskan, jika panggilan ketiga yang bersangkutan masih tidak hadir, sesuai aturan dan perintah Undang-Undang, pihaknya akan menjemput paksa.

“Biar tidak dijemput paksa, ya datang baik-baik dan berikan keterangan. Kalau tidak hadir juga, berarti ada unsur kesengajaan melawan hukum dan sengaja memperhambat proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika Muzzakir selesai diperiksa sebagai saksi pekan ini. Penyidik akan memanggil dan memeriksa pemilik CV yang mengerjakan Sampan Fiberglass.

Baca:   Soal Marmer, Dinas PU Akan Dijemput Paksa

“Ada lima pemilik CV yang akan diperiksa. Setelah itu, pemilik pihak Perusahaan pembuat sampan Fiberglass akan diperiksa,” tambahnya.
*Bin


Komentar