Kabar Bima

KPU Jadi Pelaksana Kampanye Pemilukada

239
×

KPU Jadi Pelaksana Kampanye Pemilukada

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemilukada Kabupaten Bima kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak sebagai pelaksana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima. Kewenangan itu, diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin

“Dalam aturan baru KPU (PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kampanye), tidak hanya pasangan calon dan tim yang diperbolehkan melakukan kampanye, tetapi juga KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP, saat kegiatan Media Gathering, Rabu (3/6).

KPU Jadi Pelaksana Kampanye Pemilukada - Kabar Harian Bima

Kampanye dimaksud seperti debat publik atau debat terbuka pasangan calon, pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan di media dan penyebaran bahan kampanye yang oleh pasangan calon atau tim. Namun ketentuan ukuran, besar dan pembiayaannya diatur oleh KPU.

“Untuk kampanye yang dilakukan pasangan calon atau tim, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan,” jelasnya.

Siti Nursusila menegaskan, kampanye pasangan calon tidak boleh dilakukan sebelum tahapan. Apabila terjadi, maka Panwaslu akan memberikan peringatan keras melalui rekomendasi kepada KPU.

“Jika tidak diindahkan oleh pasangan calon dan tim, maka sanksinya bisa dibatalkan pencalonan,” tegasnya.

*Bin/Erde