Kabar Bima

Dewan Ajukan Dua Perda Inisiatif

205
×

Dewan Ajukan Dua Perda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tahun ini, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima bakal mengajukan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Rencananya, dua Perda tersebut revisi Perda Miras dan Perda Zakat.

“Yang kami lihat dua Perda itu yang perlu untuk di ajukan untuk Perda Inisiatif untuk Tahun ini,” ujar Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH.

Dewan Ajukan Dua Perda Inisiatif - Kabar Harian Bima
Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN
Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN

Ia menjelaskan, Perda Miras sebelumnya terdapat kontradiksi antara judul dengan isi. Judulnya pengendalian minuman beralkohol, sementara di dalam isinya keberadaannya diharamkan.

“Kita ingin hanya dikendalikan, tidak saja jenis Anggur dan Bir atau sejenisnya, tapi juga miras jenis lain seperti Sofi, Arak, Brem, yang juga mengandung alkohol,” sebutnya.

Tidak itu saja, sambungnya, dalam Perda Miras yang akan di revisi juga nanti akan diatur sanksi yang lebih tegas dan memiliki efek jera.

Sementara untuk Zakat, menurut Duta Partai Gerindra itu, selama ini memang tidak ada Perda yang mengatur pengelolaannya. Padahal, jika diatur dengan baik, maka dari Zakat, Tujuh Asnaf yang menjadi penerima zakat bisa hidup lebih sejahtera. “Nanti Baznas daerah tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

*Bin