Kabar Bima

DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Hasil Pansus Raperda

241
×

DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Hasil Pansus Raperda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan sembilan Raperda pada rapat Paripurna masa sidang II Tahun 2015, Senin (8/6) di ruang rapat Utama kantor Wakil Rakyat setempat.

Edi Ihwansyah SE dan Muthmainnah. Foto: Bin
Edi Ihwansyah SE dan Muthmainnah. Foto: Bin

Pembacaan hasil pembahasan Raperda disampaikan dua Pansus. Pansus I dengan lima Raperda, masing – masing, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Rasanae Barat, Raperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Hasil Pansus Raperda - Kabar Harian Bima

Sementara Pansus II yakni, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Mpunda, Raperda Tentang Kepariwisataan, Raperda Tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Kota Bima.

Edy Ihwansyah, SE, anggota Pansus I yang ditunjuk menjadi pembicara mengatakan, dari hasil pembahasan Pansus I DPRD Kota Bima terhadap kelima Raperda tersebut menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima yang definitive.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Rasanae Barat, ditunda sampai pihak eksekutif dapat memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008.

Pihaknya pun meminta agar pihak eksekutif melakukan hal-hal seperti,                 melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagi SKPD tekhnis agar betul-betul dapat melaksanakan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sehingga masyarakat sebagai obyek pelaksana Perda dapat merasakan manfaat.

Kemudian, terhadap Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, diminta kepada satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan instansi terkait agar sungguh-sungguh mendorong optimalisasi pelaksanaan Perda, sehingga dapat meminimalisir berkembangnya penyakit sosial dimasyarakat yang dapat memberikan dampak negatif bagi kenyamanan dan keamanan serta ketertiban kehidupan bermasyarakat di wilayah Kota Bima.

Kemudian Pansus II, yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus Muthmainnah mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan terhadap empat Raperda, Pansus II DPRD Kota Bima juga dapat menerima dan menyetujui ketiga Raperda Kota Bima untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bima yang definitive.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Mpunda ditunda sampai dengan pihak eksekutif dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018.

*Bin