Kabar Bima

AJI Desak Rektor Unram Pecat Oknum Satpam

277
×

AJI Desak Rektor Unram Pecat Oknum Satpam

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus kekerasan yang menimpa wartawan LKBN Antara Biro Mataram, menambah daftar kasus serupa dialami jurnalis, termasuk di NTB. Dimas Pratama (27), Jumat (3/7) lalu menjadi korban penganiayaan oknum Satpam Universitas Mataram (Unram). (Baca. Wartawan Antara Dihajar Satpam Unram)

Ketua AJI Mataram Haris Mahtul
Ketua AJI Mataram Haris Mahtul

Atas kejadian itu, korban tidak hanya mengalami luka memar, tapi gagal meliput kejadian kebakaran di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

AJI Desak Rektor Unram Pecat Oknum Satpam - Kabar Harian Bima

Dengan kejadian ini, harus menjadi pelajaran penting bagi pihak kampus Unram, agar tidak mempekerjakan petugas keamanan yang arogan, khususnya kepada pelaku yang diketahui bernama Dedy.

“Kami menuntut rektor memecat oknum Satpam yang arogan itu,” pinta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Haris Mahtul.

Sebab, dengan tetap mempekerjakan petugas keamanan arogan, rawan memicu kekerasan berlanjut, tidak hanya menimpa wartawan, bisa jadi mahasiswa atau masyarakat umum lainnya.

“Jika tetap mempekerjakan Satpam arogan, ini justru akan merusak citra Unram sebagai kampus negeri”.

Selain itu, atas kejadian yang menimpa korban Dimas Pratama, AJI meminta pihak rektor mengklarifikasi langsung ke pelaku. Jika ditemukan bukti adanya penganiayaan, maka pelaku harus dipecat.

Selain meminta rektor memecat pelaku, AJI Juga mendorong kepolisian memproses kasus ini, sebab masuk kategori pidana penganiayaan. Korban pun sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Mataram.

“Kami akan terus dorong proses hukum di kepolisian, sampai pelaku diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dengan hasil proses hukum ini, AJI Juga menuntut dijadikan dasar rektor untuk memproses oknum satpam dimaksud.

Haris melanjutkan, pihak Unram, umumnya kepada masyarakat agar memahami bahwa wartawan juga dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999. Terhadap pelaku yang menghalang halangi tugas pers bisa terancam pidana.

Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

*Bin