Kabar Bima

Pasangan Dinda – Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu

412
×

Pasangan Dinda – Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, pasangan Bakal Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima Dinda-Dahlan dilaporkan oleh Gabungan koalisi partai pengusung pasangan Adi-Zubair ke Panwalu Kabupaten Bima, Senin (3/8).

Gabungan koalisi partai pengusung pasangan Adi-Zubair saat melapor ke Panwaslu. Foto: Bin
Gabungan koalisi partai pengusung pasangan Adi-Zubair saat melapor ke Panwaslu. Foto: Bin

Ilham SH, mewakili PAN usai melaporkan menjelaskan, mereka telah menyampaikan laporan ke Panwaslu kaitan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan pasangan Indah – Dahlan.

Pasangan Dinda – Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu - Kabar Harian Bima

Kata dia, dalam syarat pencalonan bahwa B1KWK Parpol pada saat pendaftaran itu harus diajukan atau dilampiri dengan SK yang asli yaitu cap basah tanda tangan basah diatas materei Rp 6000, sebagaimana diisyaratkan PKPU Pasal 42 ayat 2 dan 3 nomor 12 tahun 2015.

“Sedangkan pasangan bersangkutan memperlihatkan SK dukungan Parpol hasil Scener yang dikirim melalui fax/email, bukan yang asli,” sorotnya.

Menurut dia, upaya yang dilakukan itu berdasarkan pesan ketua KPU RI yang mengatakan agar PKPU dijalankan dengan baik dan jangan sampai dilanggar. “Tegakkan aturan dan hukum dalam melaksanakan tugas, bukan kah itu yang disampaikan KPU RI,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Partai Pengusung Pasangan Adi-Zubair, yang berisi dua persoalan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon Dinda-Dahlan. Pasalnya, saat itu diduga pendaftaran tidak sesuai ketentuan PKPU.

“Yang dilaporkan yakni berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bima melebihi batas waktu dan tidak sesuai PKPU,” kutipnya sesuai isi laporan Ilham.

Kata Junaidin, menurut pelapor, SK dukungan pasangan calon Dinda-Dahlan dari Partai Golkar Kubu Agung Laksono dinilai tidak asli, karena disampaikan dalam bentuk scener bukan yang asli. “Yang asli disampaikan sehari setelah hari pendaftaran,” katanya.

Terhadap laporan tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor Iham SH dengan saksi. Pihaknya akan mengundang Ketua KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi.

“Laporan itu kita akan tangani untuk di proses dan nantinya kita akan lakukan kajian mendalam. Hari ini juga kita akan undang KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi,” tambahnya.

*Bin