Kabar Bima

Panwaslu Pelajari Dugaan Pelanggaran Pasangan Dinda – Dahlan

311
×

Panwaslu Pelajari Dugaan Pelanggaran Pasangan Dinda – Dahlan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pasangan Dinda – Dahlan saat pendaftaran di Kantor KPU kabupaten Bima, Panwaslu Kabupaten Bima hingga kini masih mempelajarinya. (Baca. Pasangan Dinda – Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu)

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH. Foto: Bin

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH mengatakan, tujuannya masih dipelajarinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady – Zubair yang diindikasi melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2015, Pasal 42 ayat 2 dan 3 itu, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut. (Baca. PKS Nilai SK Golkar AL untuk Pasangan Dinda – Dahlan, Siluman)

Panwaslu Pelajari Dugaan Pelanggaran Pasangan Dinda - Dahlan - Kabar Harian Bima

“Pasangan Dinda – Dahlan diduga tidak melampirkan SK partai asli dalam pendaftaran sebagai bakal calon di KPU pada Tanggal 28 Juli lalu,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu, kata dia, SK pengusungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) yang dilampirkan pasangan Dinda – Dahlan adalah hasil scener via email, tidak asli atau melampirkan copian. “Ini yang dipersoalkan oleh terlapor,” katanya. (Baca. Wahyudin dan Dinda Islah di Injury Time)

Sedangkan menurut pelapor, lanjut pria yang biasa disapa Ebit itu, syarat pendaftaran bakal calon ke KPU harus melampirkan SK asli dicap dan ditandatangani diatas matrei Rp 6000. Hal tersebut tertuang jelas dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat 2 dan 3. “Ini yang sementara ini sedang kita kaji dan pelajari,” akunya.

Terkait persoalan itu lanjut dia, pihaknya kini sedang mengkaji alat bukti yang dilampirkan terlapor. Salah satunya adalah SK Kubu AL yang diduga digunakan paket Dinda – Dahlan saat mendaftaran. Begitupun para saksi masih dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU. “Semua keterangan KPU telah kita catat dan akan dikaji,” ujarnya.

Diakui untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya harus bekerja ekstra. Mengingat batas waktu yang telah ditentukan. “Kita hanya memiliki waktu tiga hari untuk memastikan apakah masalah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sementara ini kita masih bekerja,” tambahnya.

*Erde