Kabar Bima

Pelanggaran Paket Dinda-Dahlan dan KPU Tidak Penuhi Unsur

218
×

Pelanggaran Paket Dinda-Dahlan dan KPU Tidak Penuhi Unsur

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengaku penanganan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Dinda-Dahlan KPU yang sedang ditangani pihaknya tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur. (Baca. Pasangan Dinda-Dahlah Dilaporkan ke Panwaslu)

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH

“Kami tidak bisa menindak lanjuti laporan itu, karena tidak ada bukti pendukung,” ujarnya, Selasa (11/8).

Pelanggaran Paket Dinda-Dahlan dan KPU Tidak Penuhi Unsur - Kabar Harian Bima

Kata dia, dari laporan tersebut telah dikaji dan ditelaah. Berdasarkan laporan, KPU diduga melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pemilukada. Berkaitan dengan proses penerimaan pendaftaran bakal calon di KPU pada tanggal 28 Juli lalu. Dalam laporan itu, KPU telah menerima pendaftaran paket Dinda-dahlan diatas Pukul 16.00 Wita.

“Namun dari laporan tersebut, pihak terlapor tidak mampu melampirkan bukti yang valid terkait pelanggaran. Hanya mengajukan berupa dugaan-dugaan saja. Jadi, kami tidak bisa menindaklanjuti laporan itu hanya berdasarkan dugaan saja, tapi harus dibarengi bukti,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya telah memproses laporan tersebut. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi, terutama pihak pelapor dan KPU selaku terlapor. “Dalam keterangannya, KPU membantah telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu,” tuturnya.

Bantahan KPU tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang ditunjukan. Antara lain, dokumen kegiatan dan absensi kehadiran para bakal calon untuk mendaftar.

“Dalam absensi yang ditunjukan KPU, paket Dinda-Dahlan medaftar sebelum Pukul 16.00 Wita,” pungkasnya.

*Bin/Erde