Kabar Bima

Jaksa Tahan Residivis Pemerkosa Anak Kandung

261
×

Jaksa Tahan Residivis Pemerkosa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima setelah menerima berkas tahap dua tersangka Kasus pemerkosaan anak kandung, ZI (33) langsung menjadi tahanan Kejaksaan, Kamis (13/8).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Berkas tahap duanya sudah kami terima untuk diteliti selama 14 hari. Tersangka yang pernah di bui selama 7,5 tahun dalam kasus yang sama itu langsung ditahan,” ujar Kasi Pidum Kejari Raba Bima, IGN Agung Puger SH.

Jaksa Tahan Residivis Pemerkosa Anak Kandung - Kabar Harian Bima

Menurut dia, penelitian 14 hari untuk melihat kembali berkas yang sudah dilengkapi penyidik Polres Bima Kabupaten sesuai dengan petunjuk pada tahap pertama. Apabila lengkap, pihaknya akan segera limpahkan ke Pengadilan untuk persiapan sidang. “Tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan,” katanya.

Sesuai dengan fakta yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Agung, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jontu pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 Miliar,” sebutnya.

Menurut dia, berdasarkan BAP, kasus tersebut berawal saat tersangka pulang dari sawah hendak mengambil air minum. Lalu, tersangka melihat anak kandungnya berada di kamar tamu. Entah apa yang merasukinya, tiba-tiba langsung menarik tangan korban, dan membawa keatas tempat tidur.

*Bin/Teta