Kabar Bima

UPTD Dikpora Woha: Pelacur Pun Ditarik Biaya Administrasi

287
×

UPTD Dikpora Woha: Pelacur Pun Ditarik Biaya Administrasi

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Setiap pengurusan administrasi di Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kecamatan Woha Kabupaten Bima pasti akan dikenai biayai administrasi. Demikian penuturan Kepala Kantor UPTD Dikpora Kecamatan Woha, Faharudin Latif, S. Pd.

UPTD Dikpora Woha: Pelacur Pun Ditarik Biaya Administrasi - Kabar Harian BimaIlustrasi/Foto: tribunnews.com

Pernyataan Faharudin, berawal dari adanya tudingan salah seorang Guru di Kecamatan Woha yang mengeluh akibat adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 ribu. Guru yang enggan menyebutkan namanya itu menjelaskan, saat pengurusan dan aktifasi Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di UPTD Diknas Kecamatan Woha, selalu dipotong dengan alasan biaya administrasi.

UPTD Dikpora Woha: Pelacur Pun Ditarik Biaya Administrasi - Kabar Harian Bima

“Setiap pengurusan aktifasi NUPTK, kami selalu dipungut biaya. Rata-rata per Guru dimintai Rp 20 ribu. Pungutan ini selain tidak berlaku di kecamatan lain, juga tidak terkordinasi lebih awal dengan kami. Jumlahnya pun tidak seberapa, namun kalau dikalikan sekian Guru akan menjadi angka yang fantastis bukan,” jelasnya.

Adanya keluhan Guru kepada media, Faharuddin, selaku kepala kantor UPTD, membantah tidak ada pungutan yang dimaksud. Dia pun kembali ingin mengetahui siapa Guru yang melapor hal tersebut kepada media.

Faharudin menjelaskan, bahwa setiap pengurusan administrasi yang melibatkan kepala kantor sudah tentu akan di kenakan biaya administrasi. Hal ini sudah berlaku secara umum di institusi dan kantor manapun. Karena, setiap kantor itukan ditargetkan untuk mampu menyetorkan PAD. Nah, sudah menjadi kebijakan kantor, setiap pengurusan yang memerlukan tanda tangan kepala kantor dan legalisir dokumen akan dikenakan biaya sebesar Rp 5 ribu.

Ia menambahkan, kalau biaya Rp 20 ribu itu tidak benar, yang ada hanya biaya administrasi wajib sebesar Rp 5 ribu. Dan biasanya, biaya yang lebih dari Rp 5 ribu untuk keperluan jasa operator yang belum bisa kami gaji, dan itu berdasarkan pemberian dan keihlasan para guru.

“Jangankan guru, pelacur yang membutuhkan tanda tangan Kepala Kantor pasti akan dikenai biaya administrasi Rp 5 ribu,” jelas Faharudin, Senin, 21 Mei 2012, via seluler. [BS]