Kabar Bima

Penggunaan SPPD Kota Bima Dinilai Boros

291
×

Penggunaan SPPD Kota Bima Dinilai Boros

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pejabat pada Pemerintah Kota Bima di sorot. Kurang lebih Rp10 milyar pertahun uang rakyat yang bersumber dari APBD habis untuk biaya berkedok SPPD.

Penggunaan SPPD Kota Bima Dinilai Boros - Kabar Harian BimaIlustrasi

Bila menengok besaran APBD dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya Rp. 10 milyar pertahun, sangat tidak sebanding dengan kinerja abdi masyarakat tersebut. Dari staf, pejabat setingkat eselon II, Walikota, Wakil Walikota (wawali), pejabat Sekda bahkan anggota DPRD menikmati uang rakyat yang belum tentu dengan kinerja yang semakin membaik.

Penggunaan SPPD Kota Bima Dinilai Boros - Kabar Harian Bima

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, biaya yang terinci dalam laporan keuangan satu kali kegiatan perjalanan dinas oleh pejabat setingkat eselon II atau Kepala Dinas sungguh mencengangkan. Berangkat perjalanan dinas ke Mataram saja, SPPD yang digunakan per-sekali jalan selama empat hari, SPPD yang dihabiskan sebanyak Rp 8 juta. Rinciannya, biaya penginapan ditetapkan selama satu malam setara dengan kamar hotel bintang empat. Kemudian, uang akomodasi, makan serta hotel kemudian ditambah uang representasi sebesar Rp 500 ribu perhari selama empat hari.
.
Sementara, banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Bima saat ini berjumlah kurang lebih 34 SKPD setingkat Dinas dan Badan belum termasuk 25 anggota DPRD, Walikota, Wawali dan pejabat Sekda. Biaya per SKPD berkisar Rp 150 sampai Rp 200 juta setiap tahunnya. Bila dikalkulasikan kurang lebih Rp 10 milyar. Belum dihitung biaya perjalanan dinas yang lebih jauh contoh Jakarta dan wilayah sekitar jawa.

Bahkan informasi yang berkembang, anggaran SPPD kerap dijadikan ajang perebutan oleh sejumlah pejabat untuk berbagai kegiatan yang lebih pada hura-hura pejabat pemerintah. Keberangkatan dengan uang SPPD menjadi salah satu cara mendapatkan uang tambahan. Karena dinilai lebih aman ketimbang menggelapkan dana lain.

Selain itu juga, laporan keuangan untuk penggunaan uang SPPD lebih fleksibel dan mudah. Bahkan dana tersebut acap kali menjadi dana pelicin untuk program pada sejumlah dinas yang diajukan ke lembaga legislatif.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Muhaimin, SE yang dimintai keterangan mengenai SPPD Nampak terkesan tertutup. Kata dia, kendati Walikota Bima selalu menekankan kerja transparansi untuk semua komponen pegawai, namun dirinya belum berani memberikan data tentang angka SPPD yang tertuang dalam APBD. “Transparansi itu ada mekanismenya mas, mengenai itu juga kita harus laporkan dulu pada atasan,” ujar Muhaimin.

Kemudian mengenai informasi biaya SPPD ke Mataram seebsar Rp. 8 juta sekali perjalanan dinas diakuinya, itu untuk pejabat setingkat eselon II. Akan tetapi, penetapan dana sebesar itu, sudah ditentukan pada peraturan Walikota (Perwali) Bima. ”Itu sudah berdasarkan aturan bukan kita yang ngarang.” tegasnya. [BS]