Kabar Bima

Bibit Bawang Bermasalah, Dewan Akan Panggil Dinas

224
×

Bibit Bawang Bermasalah, Dewan Akan Panggil Dinas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah alias Maman menegaskan akan segera memanggil Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultural terkait masalah pengadaan bibit bawang merah yang kini menuai sorotan. (Baca. Pengadaan Bibit Bawang Rp 18 Miliar Bermasalah)

Masa aksi Kapempe NTB saat akdi di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Foto: Ady
Masa aksi Kapempe NTB saat akdi di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Foto: Ady

“Bila ada laporan dan temuan masyarakat, penggunaan anggaran itu tak sesuai mekanisme dan peruntukkannya, maka bentuk pengawasan kita adalah akan memanggil dinas terkait,” kata Politisi PAN ini saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (3/9) siang.

Bibit Bawang Bermasalah, Dewan Akan Panggil Dinas - Kabar Harian Bima

Selain itu lanjutnya, akan turung langsung ke lapangan melihat fisik barang hasil pengadaan perusahaan pemenang tender. Untuk mengetahui apakah sesuai spek berdasarkan petunjuk aturan atau tidak.

Maman menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 94 ayat 1 dan untuk 3. Segala proyek dan program Pemerintah Pusat yang masuk ke daerah wajib dilaporkan kepada Lembaga Legislatif. Namun, Ia menyayangkan hingga kini Pemerintah melalui Dinas Pertanian belum pernah berkoordinasi untuk melaporkan program tersebut.

Justru Ia mendapatkan informasi dari pihak lain, bahwa pengadaan bibit bawang melalui pihak ketiga. Bahkan sudah ditetapkan perusahaan pemenang tender untuk pengadaan. Tetapi, program itu meliputi item apa saja belum diketahuinya secara detail sehingga kesulitan untuk mengawasi.

Kata dia, dari jumlah anggaran Rp.18 Miliar lebih hasil koordinasinya dengan Kepala ULP, tidak hanya untuk pengadaan bibit bawang merah saja. Melainkan termasuk pupuk dan obat-obatan. “Legislatif itu Lembaga Pengawas dan Pengontrol, tapi bagaimana mau diawasi sementara eksekutif tak mau berkoordinasi,” ujarnya.

Kemudian soal spek sambung Maman, sebenarnya Komisi II belum mengetahui harus jenis apa sesuai mekanismenya. Tetapi pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Apabila bertentangan dengan Juklak-Juknis sesuai Peratuan Menteri (Permen) maka akan ditindaklanjuti.

Begitupun terkait indikasi pemenang tender yang sembarang menarik para penangkar, Maman menegaskan, bila itu terbukti melanggar mekanisme maka bisa dievaluasi dan dianulir kembali. “Intinya kita akan lakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi kita bila ada kejanggalan yang terjadi,” tambahnya.