Kabar Bima

Posko Pemenangan Tidak Ada Dalam Aturan

342
×

Posko Pemenangan Tidak Ada Dalam Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejak genderang kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima dimulai, posko pemenangan pasangan calon mulai bermunculan di desa-desa dan pinggir jalan. Namun ternyata, istilah posko pemenangan dan keberadaannya tidak ada dalam aturan baik PKPU maupun Undang-Undang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH. Foto: Bin

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Abdullah. Menurut Ebit (sapaan akrab), posko sama sekali tidak dikenal dalam aturan, tetapi yang diatur hanya sekretariat.

Posko Pemenangan Tidak Ada Dalam Aturan - Kabar Harian Bima

“Itu pun bukan sekretariat pasangan calon atau tim pemenangan, melainkan sekretariat partai pengusung pasangan calon. Selain itu, hanya bisa dipasang bendera partai bukan atribut kampanye,” terangnya kepada Kahaba, Jum’at (4/9).

Jumlahnya kata dia, hanya bisa satu sekretariat per satu kecamatan. Apabila lebih, maka itu termasuk pelanggaran aturan Pemilukada. Sementara soal penertiban posko pemenangan, karena menyangkut estetika dan keindahan akan menjadi ranah Pemerintah Daerah.

Terkait penertiban itu lanjut Ebit, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Tim Pasangan Calon untuk membuat kesepakatan supaya bisa dilakukan penertiban.

“Kami berharap, semua pasangan calon dan tim menaati rambu-rambu yang ada. Tidak melanggar hal-hal yang sudah jelas dilarang,” ujar dia.

*Ady