Kabar Bima

Narkoba, Oknum Ketua Parpol Jadi Tersangka

205
×

Narkoba, Oknum Ketua Parpol Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditangkap Buser saat berpesta Sabu-Sabu Minggu (30/8) lalu, oknum Ketua Partai di Kota Bima JM dan dua rekannya AB dan MF yang telah dinyatakan positif hasil tes urine, ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Narkoba, Mantan Wakil Rakyat Diciduk)

Pemeriksaan barang bukti saat penangkapan tiga warga pengguna Narkotika. Foto: Bin
Pemeriksaan barang bukti saat penangkapan tiga warga pengguna Narkotika. Foto: Bin

Kaur Satuan Narkoba (Satnar) Polres Bima Kota IPDA Rusdi mengatakan, JM dan AB masih diperiksa untuk pengembangan. Sedangkan MF telah ditahan Rabu (2/9) di Rutan Raba Bima, karena terbukti sebagai pemilik sabu sekaligus sebagai pemakai.

Narkoba, Oknum Ketua Parpol Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Disebutkannya, MF disangkakan dengan pasal 112 jo 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan JM yang juga bekas anggota DPRD Kota Bima dan AB disangkakan dengan pasal 127 saja.

“Keduanya dikembalikan ke rumah, dan wajib lapor 1 x 24 jam. JM dan AB diancam hukuman dibawah empat tahun,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan kenapa JM dan AB hanya disangkakan pasal tentang pemakai, Rusdi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil barang bukti dan pemeriksaan saksi saksi, rupanya saat pesta Sabu, JM dan AB hanya memakai saja. Barang satu poket itu merupakan milik MF.
*Bin