Kabar Bima

Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye, Paslon Bisa Dibatalkan

221
×

Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye, Paslon Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang tidak patuh melaporkan dana Kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang laporan dana Kampanye, terancam akan dibatalkan dalam pencalonannya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin

Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila menjelaskan, pihaknya sudah menggelar Bimtek untuk tim pasangan calon yang menangani pengisian Formulir laporan dana kampanye. Pada Bimtek itu, Tim masing-masing pasangan calon diminta untuk patuh melaporkan dana kampanye dan harus diserahkan paling lambat satu hari selesai masa kampanye.

Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye, Paslon Bisa Dibatalkan - Kabar Harian Bima

“Batas waktunya sampai pukul 18.00 Wita. Jika tidak diserahkan, maka pasangan calon tersebut bisa dibatalkan,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pasangan calon agar semua sumbangan dana kampanye, dimasukan dalam rekening khusus dana kampanye. Jangan sampai dana kampanye dalam rekening hanya Rp 1 juta, yang ada dan tidak pernah dikeluarkan, hanya dibuka saat pendaftaran, sementara penggunaannya lebih dari Rp 1 juta.

“Karena rekening korannya jelas, ketika hari ini dia menggunakan anggaran untuk sekali kampanye sebesar Rp 10 juta, maka memang ada rekening korannya yang keluar Rp 10 juta dari rekening dana kampanye tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, ketidakpatutan pasangan calon dalam hal melaporkan dana kampanye, akan berakibat buruk pada pencalonan. Karena laporan dana kampanye, berguna agar semua bisa tahu, sampai akhir kampanye nanti, berapa dana yang dihabiskan pasangan calon.

“Kenapa juga KPU harus membuat SK pembatasan dana kampanye, karena itu dasar tim audit untuk melakukan audit. Jadi sebenarnya ini bukan tanggungjawab kantor angkutan publik (KAP), tapi nanti KAP bertugas untuk mengaudit hasil laporan tersebut,”

Nursusila menambahkan, dana kampanye terserah ingin dimasukan bertahap atau sekaligus, asal tidak melebihi batas dana yang ditetapkan sebanyak Rp 10 miliar lebih.

Sementara itu, Haerunnas, Pimpinan Kantor Akuntan Publik, Abdul dan Haerunnas, Jakarta menjelaskan, banyak hal hal yang detail yang diketahui pasangan calon soal laporan dana kampanye, untuk itu digelarnya Bimtek, agar pasangan calon dan tim paham dan mengetahu penggunaan dana kampanye dan audit yang dilakukan pihaknya.

“Beda antara orang salah karena tidak tahu, dengan orang yang sengaja. Makanya penting Bimtek ini agar semua berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya ada tiga laporan dana kampanye. Laporan pertama yakni laporan awal dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan ketiga laporan terakhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Nah, itulah yang harus diserahkan paling lambat satu hari selesai masa kampanye, pukul 18.00 Wita. Kalau seandianya tidak, KPU punya kewenangan membatalkan pasangan calon,” tambahnya.

*Bin