Kabar Bima

Langgar Aturan, Panwaslu Rekomendasi Dua Camat

265
×

Langgar Aturan, Panwaslu Rekomendasi Dua Camat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima karena terbukti terlibat politik praktis, dua diantaranya merupakan Camat. Keduanya yakni Camat Woha, Dahlan dan Camat Donggo, Abubakar. (Baca. 25 PNS Terbukti Berpolitik Praktis).

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin

“Rekomendasi 25 PNS termasuk dua Camat itu sudah kami serahkan kepada Penjabat Bupati Bima tadi pagi untuk ditindaklanjuti,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, Rabu (9/9) siang.

Langgar Aturan, Panwaslu Rekomendasi Dua Camat - Kabar Harian Bima

Abdullah mengaku, hasil klarifikasi Panwaslu, Camat Woha terbukti terlibat kampanye salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu. Temuan itu disertai dengan bukti dokumentasi keberadaan Camat ditengah-tengah massa pendukung dan pasangan calon. Meski Camat Woha mengaku terjebak dalam situasi kampanye, tapi pihaknya mempunyai bukti kuat keterlibatannya.

“Salah satunya foto saat dia mengangkat jari menunjukan nomor urut salah satu pasangan calon,” terangnya.

Sementara Camat Donggo lanjutnya, hasil temuan personil Panwaslu terbukti mengajak para PNS dan bawahannya untuk memilih pasangan calon tertentu saat pertemuan pembinaan aparatur di Kecamatan Donggo.

“Karena semua unsurnya terpenuhi dan terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran, maka kita keluarkan rekomendasi agar mereka ditindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
*Ady