Kota Bima, Kahaba.- Kepolisian Resort Bima Kota Bima kembali melimpahkan berkas tersangka, H Syahrullah, untuk keempat kalinya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima senilai Rp 687 Juta itu setelah dianggap terpenuhi kekurangan sesuai petunjuk Kejaksaan.
“Berkas tersangka Syahrullah resmi telah dilimpahkan ke Jaksa pada 9 September pekan lalu. Pelimpahan dilakukan setelah kita melengkapi petunjuk Jaksa,” ungkap Kaur Bin Ops Polres Bima Kota IPDA Masdidin saat dikonfirmasi kahaba, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, salah satu kekurangan yang dilengkapi yakni, hasil keterangan Saksi Ahli BPKP Mataram mengenai total loss kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, beberapa petunjuk lain juga telah dilengkapi. Hanya saja, soal permintaan Jaksa untuk mendatangkan Saksi Ahli Independen, mengaku tidak tahu pasti.
“Soal petunjuk Saksi Independen, saya kurang tau pasti. Nanti saya akan koordinasi dulu dengan penyidik,” ujarnya.
Sedangkan terkait rencana kasus tersebut akan digelar di Polda, Masdidin mengaku masih menunggu hasil penelitian Jaksa.
Kajari Raba Bima secara terpisah, melalui kasi Intelejen, Lalu Muhammad Lalu Rasydi yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas H Syahrullah. “Saat berkasnya telah dilakukan penelitian sejak diterima,” tandasnya.
*Bin