Kabar Bima

Kartu Indonesia Sehat Kabupaten Bima diserahkan

272
×

Kartu Indonesia Sehat Kabupaten Bima diserahkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kecamatan Woha menjadi wilayah pertama yang menjadi lokasi penyerahan perdana Kartu Indonesia Sehat (KIS). Penyerahan dilakukan hari Kamis, (1/10) di Aula kantor Camat Woha tersebut turut dihadiri kepala SKPD terkait yaitu Dinas Kesehatan, BPMDes, Bappeda, Dinas Sosial, BPPKB dan Camat Woha.

Ilustrasi
Ilustrasi

Bupati Bima pada kesempatan penyerahan KIS tersebut diwakili Asisten  III Bidang Administrasi Umum Sekretariat  daerah Kabupaten Bima, H. Makruf, SE.

Kartu Indonesia Sehat Kabupaten Bima diserahkan - Kabar Harian Bima

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma melalui siaran Persnya mengatakan, Kecamatan Woha memiliki jumlah penerima KIS sebanyak 5.193 peserta yang menyebar pada 14 Desa. Selain Kecamatan Woha, 11 Kecamatan lainnya juga akan menerima KIS, yaitu Kecamatan Langgudu 3.156 peserta, Parado 1.563 peserta, Ambalawi sebanyak 2.980 peserta, Belo 2.640 peserta, Kecamatan Bolo 5.788, Palibelo 3.375 peserta, Soromandi 4.295 peserta, dan Kecamatan Wawo 2.483 peserta.

“Sehingga total penerima KIS pada 12 Kecamatan tersebut sebanyak 39.055 peserta, sedangkan enam Kecamatan lainnya akan menyusul kemudian pada penyerahan tahap II,” ujarnya.

Kata dia, Asisten III juga menjelaskan, KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang di derita penerima KIS.

Menurut Makruf, ditilik dari kepesertaan KIS terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran serta Kelompok masyarakat miskin dan tak mampu yang di daftarkan. Itu berarti, KIS menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui jaminan kesehatan masyarakat (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan .

Dalam  skema KIS ini, dijelaskannya, peserta akan diberikan jaminan bahwa pelayanan dengan menggunakan fasilitas yang ada tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial. Secara teknis KIS adalah nama untuk program jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini. Jadi KIS adalah program sedangkan BPJS kesehatan adalah badan yang mendapat mandat untuk menjalankan program tersebut.

*Bin/Hum