Kabar Bima

Komisi I Uraikan Poin Raperda Kerjasama Daerah

284
×

Komisi I Uraikan Poin Raperda Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini berhasil digagas DPRD Kabupaten Bima. Meskipun masih dalam proses pembahasan, namun empat Raperda itu menjadi bukti keseriusan Legislatif untuk menginisiasi lahirnya produk hukum demi kepentingan masyarakat. (Baca. Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bima Segera Dibahas)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman ST saat menunjukan draf Raperda kerjasama daerah. Foto: Ady
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman ST saat menunjukan draf Raperda kerjasama daerah. Foto: Ady

Salah satu Raperda yang digagas yakni tentang Kerjasama Daerah. Raperda ini merupakan hasil buah pemikiran 9 Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima di bawah koordinir Sulaiman, MT sebagai Ketua. Telah melalui tahapan Konsultasi Publik dan dalam waktu dekat akan diparipurnakan setelah dilakukan pembenahan. Apa saja poin penting Raperda ini ? (Baca. DPRD Gelar Konsultasi Publik Raperda Inisiatif)

Komisi I Uraikan Poin Raperda Kerjasama Daerah - Kabar Harian Bima

Sulaiman MT kepada Kahaba.net menjelaskan, ada sejumlah dasar hukum sebagai acuan Raperda Kejasama Daerah ini. Diantaranya, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Kerjasama Daerah, dan Perda Nomor 2 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008.

Ia memaparkan, perlunya payung hukum penyelenggaraan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan maupun pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah.

Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin aliansi strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama daerah dan membawa dampak terhada kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara timbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama serta mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD.

Selanjutnya papar Sulaiman, penyelenggaraan kerjasama daerah meliputi kerjasama antar daerah baik antar propinsi maupun kabupaten atau kota, kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga Non Kementerian, kerjasama daerah dengan pihak luar negeri dan kerjasama dengan pihak ketiga. Seperti kerjasama dengan perusahaan swasta berbadan hukum, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Badang Usaha di dalam negeri maupun perorangan.

“Bentuk kerjasamanya nanti bisa bermacam-macam dan itu semua sudah termuat dalam Raperda. Begitupun terkait tata cara kerjasama, prosedurnya, tim koordinasi, maupun pengaturan hasil kerjasamanya,” terang Sulaiman di ruang Komisi I.

Secara keseluruhan tambahnya, Raperda Kerjasama Daerah berisi 28 bab dan 45 pasal. Namun, dalam tahapan pembahasan selanjutnya masih memungkinkan adanya penambahan dan pengurangan poin-poin di dalamnya. “Kami berharap, pembahasan Raperda ini tidak ada kendala sehingga bisa segera disahkan,” harap Mantan Advokat ini.

*Ady