Kabar Bima

Banggar DPRD Bima Tolak RAPBD 2016

234
×

Banggar DPRD Bima Tolak RAPBD 2016

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima secara resmi menolak Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 dari Eksekutif.

Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Bima, M Aminullah. Foto: Ady
Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Bima, M Aminullah. Foto: Ady

Penolakan itu disampaikan saat sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Selasa siang kemarin. Dalam sidang tersebut pihak Eksekutif diwakili langsung Penjabat Bupati Bima, H. Bachrudin.

Banggar DPRD Bima Tolak RAPBD 2016 - Kabar Harian Bima

Terkait penolakan itu, Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Bima, M Aminullah membenarkannya. Ketika dikonfirmasi Kahaba.net, Rabu (7/10) pagi, Duta PAN ini mengatakan, saat sidang paripurna kesiapan Eksekutif dinilai belum ada. Hal itu terlihat dalam penjelasan nota keuangan, belum ada dokumen lampiran baik Perda dan dokumen pendukung lainnya.

“Sebenarnya bukan kita tolak mentah-mentah, tapi pada masa transisi ini kita ingin ada perubahan dari sebelumnya. Terutama soal perencanaan haruslah matang sehingga harapannya Bupati definitif nanti bisa langsung mengikuti,” Maman (sapaan akrab M Aminullah) di ruang kerjanya.

Maman mengaku, waktu tersisa untuk pembahasan RAPBD Tahun 2016 masih cukup lama yakni hingga November nanti. Sehingga meski ditolak, waktu untuk perbaikan masih banyak. Apalagi, pembahasan tahun ini memang terbilang cepat untuk mengejar target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menjelaskan, sesuai aturan semua tahapan dan mekanisme pembahasan anggaran yang dilalui harus diikuti. Berdasarkan amanat aturan, pokok pikiran Dewan harus masuk adalam RKPD karena sifatnya berbeda dengan aspirasi. Kemudian pokok pikiran itu dituangkan dalam KUA-PPAS.

Apa yang disepakati itu lanjutnya, lalu dituangkan dalam RAPBD. Bupati selanjutnya mengeluarkan surat edaran kepada semua SKPD untuk mengusulkan rancangan anggaran ke TAPD. Baru kemudian diusulkan ke DPRD beserta lampiran-lampirannya.

“Itu memang amanat Undang-Undang dan Permendagri agar RAPBD disampaikan berikut 13 lampiran. Nah ini yang tidak dihadirkan kemarin, makanya kita tolak dulu agar diperbaiki,” terangnya.

*Ady