Kabar Bima

Lama Jadi Tersangka, M. Tayeb Masih Kebal Hukum

290
×

Lama Jadi Tersangka, M. Tayeb Masih Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- M. Tayeb, Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima sudah bertahun-tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur di Dinas Pertanian Tahun 2007. Namun, hingga kini tak ada kejelasan status hukum M. Tayeb dan proses hukumnya seakan tenggelam tanpa kabar. (Baca. FRM Desak Jaksa Tahan Koruptor Kasus Sumur Bor)

Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin
Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT pun mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Raba Bima menuntaskan proses hukum kasus itu. Menurutnya, dalam proses hukum harus ada kepastian terhadap status orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Korupsi Sumur Bor, Terkendala Saksi Ahli)

Lama Jadi Tersangka, M. Tayeb Masih Kebal Hukum - Kabar Harian Bima

“Bila kasusnya kurang alat bukti, lebih baik di SP3 (ditutup) saja dari pada digantung tanpa kepastian. Sekarang jangankan tuntas, kabar soal proses hukum kasus itu pun tak diketahui publik,” sorot Mantan Advokat ini pada Kahaba.net, Kamis (8/10) siang.

Sulaiman menilai, ada indikasi kesengajaan dari Kejaksaan untuk membuat proses hukum kasus itu kabur dan hilang secara perlahan. Hal itu terbukti, tidak adanya kepastian hukum kasus itu di SP3 atau dilanjutkan meski sudah lama ditangani.

“Apakah ada indikasi dijadikan sebagai rekening berjalan atau bagaimana, saya kurang tahu. Tapi yang pasti, kasus itu terkesan tidak diproses secara serius,” kritik Ketua Komisi I ini.

Untuk meminta kejelasan terhadap kasus itu, pihaknya berecana akan mengundang Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam waktu dekat. “Kita juga ingin tau sudah sejauh mana penanganan kasus itu,” tandasnya.

Ia juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima yang masih menempatkan M. Tayeb pada posisi Kepala SKPD, padahal sudah tersandung kasus seperti itu. Meski tidak ada aturan melarang, menurutnya sangat tidak etis birokrasi dipimpin orang yang sudah berstatus tersangka.

*Ady