Kabar Bima

Surat Rekomendasi Ombudsman Dinilai Tumpul

232
×

Surat Rekomendasi Ombudsman Dinilai Tumpul

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, keberadaan Ombudsman sangat diperlukan. Namun sayangnya, hasil pengawasan hanya berakhir di surat rekomendasi tanpa didukung kekuatan eksekusi. Efeknya, rekomendasi Ombudsman dinilai tumpul dan kerap dipandang sebelah mata oleh pihak yang terbukti melanggar. (Baca. Ombudsman RI Kunjungi DRPD, Bahas Pelayanan Publik)

Ombudsman RI saat berkunjung ke DPRD Kab Bima. Foto: Ady
Ombudsman RI saat berkunjung ke DPRD Kab Bima. Foto: Ady

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis saat diskusi dengan rombongan Ombudsman RI ketika berkunjung di Kantor DPRD setempat, kemarin.

Surat Rekomendasi Ombudsman Dinilai Tumpul - Kabar Harian Bima

“Saya memang mengapresiasi keberadaan Ombudsman, tapi kekuatan Ombudsman hanya berakhir pada surat rekomendasi. Pejabat birokrasi di daerah sering tidak mengindahkan rekomendasi itu. Lalu, apa efeknya kalau rekomendasi tidak dijalankan?,” tanya Anggota Komisi III ini.

Lantaran muncul stigma seperti itu kata Edy, banyak pihak yang akhirnya merasa enggan mengadukan keluhan soal buruknya pelayanan publik kepada Ombudsman. Padahal, banyak masyarakat merasakan buruknya pelayanan lembaga birokrasi di sejumlah instansi di Kabupaten Bima.

Sementara Anggota DPRD lainnya, Ilham Yusuf menilai, keberadaan Ombudsman sangat dibutuhkan di daerah. Bahkan, berharap personil penerima pengaduan diperbanyak hingga tingkat Kecamatan. Bisa saja dengan menjalin kemitraan bersama pihak lain untuk membantu tugas tersebut.l Ad

“Kalau melihat luasnya wilayah Kabupaten Bima, tidak sebanding bila hanya mengandalkan satu kantor perwakilan dengan personil yang terbatas. Meski begitu, kami menyambut baik keinginan Ombudsman membuka perwakilan di daerah,” ujarnya.

Pimpinan Ombudsman RI, Kartini Istikomah mengaku, sangat berterima kasih terhadap masukan Anggota DPRD Kabupaten Bima. Memang kata dia, tugas Ombudsman khusus hanya menangani pengaduan bersifat mal administrasi bukan tindak pidana. Serta tidak punya kewenangan untuk eksekusi dan memberikan sanksi.

Namun demikian lanjutnya, Ombudsman lebih menitikberatkan adanya penyelesaian setiap persoalan tanpa harus berujung pada pengadilan. Sebab tidak semua masyarakat, mampu ke Pengadilan. Ombudsman selama berdiri memainkan peran penting sebagai fasilitator penyelesaian persoalan antara pihak pelapor dan terlapor.

“Dari 6 ribu kasus yang kami tangani seluruh Indonesia, sebanyak 50 persen lebih berhasil kami selesaikan,” akunya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan tambahnya, Ombudsman tidak hanya mengawasi instansi birokrasi pemerintahan. Tetapi juga mengawasi lembaga swasta yang menggunakan APBN. Seperti sekolah swasta, perguruan tinggi dan rumah sakit yang melibatkan pemerintah dan menggunakan sebagian anggaran negara untuk operasional.

*Ady