Kabar Bima

Kekerasan Anak, Pemkab dan LPA Beda Data

255
×

Kekerasan Anak, Pemkab dan LPA Beda Data

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui BPPKB berbeda versi mengenai data kasus kekerasan anak dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB. Perbedaan itu bahkan terlampau jauh dan menepis Kabupaten Bima sebagai daerah tertinggi kasus kekerasan anak di NTB. (Baca.  Kabupaten Bima Tertinggi Kasus Kekerasan Anak di NTB)

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin SS, MSI. Foto: Bin
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin SS, MSI. Foto: Bin

Hal ini tentu membuat masyarakat bingung harus mengacu pada data yang mana. Padahal sebelumnya versi LPA NTB, kasus kekerasan anak di Kabupaten Bima dari Januari hingga Oktober 2015 berjumlah 53 yang diproses hukum. Angka itu mengalami kenaikan signifikan dibanding Tahun 2014 lalu hanya berjumlah 40 kasus. Itupun belum termasuk yang sifatnya pengaduan.

Kekerasan Anak, Pemkab dan LPA Beda Data - Kabar Harian Bima

Sementara versi BPPKB Kabupaten Bima, kasus kekerasan anak dari Januari hingga Juni 2015 berjumlah 13 kasus. Meski data yang himpun baru sampai Juni, tetapi perbedaannya cukup jauh dengan data LPA. Sedangkan Tahun 2014 lalu hanya berjumlah 11 kasus.

“Data ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten,” ungkap Kasubag Humas, Suryadin mengutip keterangan Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Bima, Juhda, Senin (12/10).

Suryadin menjelaskan, secara kelembagaan Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan SK Nomor 188 Tahun 2014 tentang Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak. Bahkan saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Bupati tentang penanganan kekerasan pada anak.

“Ke depan juga akan diupayakan rancangan Perda untuk menekan angka kekerasan anak,” terangnya.

Upaya lain yang dilakukan lanjutnya, yakni intesif melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah serta penyebaran informasi UU 22 tentang perlindungan anak. Selain itu, BPPKB juga bekerjasama dengan LPA melakukan mediasi kasus kekerasan anak. Berupa pandampingan saat proses hukum terhadap terdakwa, koordinasi pada saat persidangan dan memberikan bantuan hukum gratis bagi para korban.

“Disamping itu dilakukan pendampingan korban melalui pemeriksaan gratis oleh Dokter dan pendampingan oleh Psikolog secara gratis untuk memulihkan trauma anak yang menjadi korban,” tuturnya.

Menurut Suryadin, kalau pun ada tren meningkatnya jumlah kasus kekerasan anak tahun ini, hal itu tidak terlepas dari peran tim menerapkan pola jemput bola di lapangan dan memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat bagaimana mekanisme pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

*Ady