Kabar Bima

Penindakan PNS, Tidak Melalui Bupati Lagi

253
×

Penindakan PNS, Tidak Melalui Bupati Lagi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terlibat dalam politik praktis, mulai saat ini tidak akan melalui Bupati Bima atau Kepala Daerah lagi. Hal itu mengacu pada nota kesepahaman (MoU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan empat Institusi Negara lainnya tertanggal 2 Oktober 2015.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin

Empat institusi dimaksud, yakni Kemendagri, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang sanksi dan pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada. Terkait aturan baru ini, Panwaslu Kabupaten Bima melakukan sosialiasi, Kamis (15/10) pagi di Aula Kantor Pemkab Bima.

Penindakan PNS, Tidak Melalui Bupati Lagi - Kabar Harian Bima

Sosialisasi dibuka Bupati Bima dan dihadiri sejumlah Pejabat Eselon dan PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan materi disampaikan Ketua KPU, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima dan Komisioner.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang larangan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik. Dengan harapan, agar bisa dipahami secara menyeluruh oleh PNS yang ada di Kabupaten Bima.

Penekanan dalam sosialisasi katanya, adalah soal MoU Bawaslu dengan empat Intitusi Negara tersebut. Dalam MoU itu ada perubahan mekanisme penanganan pelanggaran. Selama ini, terhadap indikasi keterlibatan PNS menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pihaknya menyampaikan rekomendasi ke Bupati.

Namun sekarang lanjutnya, rekomendasi langsung disampaikan ke Bawaslu RI untuk dibahas bersama Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk dengan empat Institusi Negera lainnya. Begitupun soal sanksi, apapun hasil keputusan dari Pokja tersebut akan menjadi dasar Kepala Daerah menjatuhkan sanksi bagi PNS yang terbukti terlibat.

Disinggung soal temuan keterlibatan PNS sebelumnya, Abdullah mengaku akan tetap dilaporkan kembali ke Bawaslu RI. “Kami sedang mengumpulkan tambahan bukti dari saksi-saksi terkait temuan keterlibatan puluhan PNS sebelumnya. Termasuk temuan baru, yang kami catat sudah cukup banyak,” tuturnya.

Mengenai aturan turunan berupa petunjuk tehnis dari MoU tersebut tambahnya, dalam waktu dekat akan segera menyusul. Hal itu sebagai dasar acuan proses pelanggaran bila memang mentok proses hukumnya di ranah tindak pidana pemilu (Tipilu).

*Ady