Kota Bima, Kahaba.- Sirajudin, warga Kabupaten Dompu pelaku penipuan uang milik Adhar warga Kelurahan Sadia Kota Bima dalam waktu dekat akan kembali berurusan dengan Polisi. Jika tidak memenuhi janjinya untuk segera mengembalikan uang milik Adhar hingga tanggal 20 Oktober 2015, Pegawai Lingkup Kemenag Kabupaten Dompu itu akan kembali menjalani pemeriksaan. (Baca. Diduga, Oknum PNS Kemenag Dompu Terlibat Kasus Penipuan)
Kapolsek Rasanae Barat Kompol. H. Nurdin mengatakan, Sirajudin memang meminta waktu untuk mengupayakan pengembalian uang Adhar senilai Rp 30 juta. Penangguhan pun diberikan pihaknya, karena pelaku dinilai memiliki niat baik untuk megembalikan uang dimaksud.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Sirajudin dan Kuasa Hukumnya, pengakuannya Sirajudin sudah menyerahkan berkas ke BNI untuk kredit guna mengembalikan uang tersebut,” ujarnya, Jumat (16/10).
Namun, kata dia, proses pengajuan berkas kredit terkendala masalah sertifikat tanah, yang digunakan sebagai jaminan kredit. “Sertifikat itu atas nama orang tua Sirajudin, jadi masih dalam proses pergantian nama. Itu yang mengulur waktu,” katanya.
Kendati tidak ada batas waktu dalam surat penangguhan tersebut, sambung H. Nurdin, namun pihaknya memberi waktu kepada Sirajudin untuk segera menyelesaikan pinjaman kredit Bank sampai tanggal 20 Bulan Oktober.
“Kalau tidak juga ada kabar uang dikembalikan sampai tanggal 20 Oktober, Sirajudin akan kami panggil dan perkaranya kita lanjutkan,” tuturnya.
*Bin