Kabar Bima

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Bui

257
×

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Zunaidin Ibrahim (33) warga warga Desa Sakuru Kecamatan Monta yang mempemerkosa anak kandungnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Raba Bima. (Baca. Jaksa Tahan Residivis Pemerkosa Anak Kandung)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Sidang pembacaan tuntutan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima Selasa pekan lalu,: ujar Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN Agung Puger SH, di Kantor Jumat (16/10).

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Zunaidin yang juga pernah dibui dalam kasus yang sama dituntut pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI  nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar,” sebutnya.

*Noval