Kabar Bima

Hasil Reses Dicuekin, Hariadin : Eksekutif Egois !

235
×

Hasil Reses Dicuekin, Hariadin : Eksekutif Egois !

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Dareah (RAPBD) Tahun 2016 menyisakan kekecewaan hampir semua Anggota DPRD Kabupaten Bima. Penyebabnya, hampir semua hasil reses dan pokok pikiran Anggota Dewan dicuekin alias tidak diakomodir Eksekutif dalam RAPBD.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hariadin. Foto: Ady
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hariadin. Foto: Ady

“Eksekutif itu egois tidak mau memahami tugas Legislatif. Apa gunanya reses kalau aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak diakomodir dalam APBD. Lebih baik reses ditiadakan saja karena hanya menghabiskan anggaran,” kritik Anggota DRPD Kabupaten Bima, Hariadin, Selasa (20/10) pagi.

Hasil Reses Dicuekin, Hariadin : Eksekutif Egois ! - Kabar Harian Bima

Mantan Wartawan ini menegaskan, Banggar DPRD sudah menolak dengan tegas RAPBD Tahun 2016 karena semua program di dalamnya didominasi usulan Eksekutif. Sementara pokok pikiran dan hasil reses Anggota Dewan hampir sama sekali tidak diakomodir. Padahal, hasil reses Tahun 2015 itu sudah dituangkan dalam KUA-PPAS. Namun faktanya, dokumen RAPBD yang dibahas berbeda 100 persen.

“Berdasarkan aturan, penyusunan RAPBD itu tidak boleh keluar dari KUA-PPAS. Tapi RAPBD 2016 yang diajukan Eksekutif sama sekali tidak sinkron dengan KUA-PPAS. Makanya Banggar meminta untuk diperbaiki lagi,” ujar Politisi PKB ini.

Hariadin mengaku, tidak ingin terjebak seperti tahun lalu saat membahas RAPBD Tahun 2015. Legislatif hanya diberikan waktu selama empat hari untuk membahas semua item dalam RAPBD tersebut. Alhasil, pembahasan tidak mampu dituntaskan sehingga terkesan amburadul.

“Kita diancam sanksi Permendagri bila terlambat disahkan. Inikan lucu, bagaimana pembahasan tahun lalu tidak tergopoh-gopoh sementara limit waktunya sangat singkat,” kata dia.

Untuk tahun ini, dirinya rela mendapatkan sanksi tidak menerima gaji pokok selama enam bulan seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Saya siap terima sanksi itu demi menghasilkan APBD berkualitas. Walaupun sanksi itu berlaku untuk Kepala Daerah dan semua Anggota Dewan,” tegasnya.

*Ady