Kabar Bima

Siksa Istri, Suami Dilapor Polisi

329
×

Siksa Istri, Suami Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kesabaran Namirah warga Desa Tente Kecamatan Woha sudah tidak terbendung. Kerap mendapat penyiksaan dari suami, ARB, wanita berusia 23 Tahun itu pun melaporkan orang yang dicintainya ke pihak yang berwajib, Kamis (15/10).

Ilustrasi
Ilustrasi

Ibu tiga anak itu mengaku, Sejak menikah lima tahun lalu, dirinya sering menerima prilaku kasar dari suami, terakhir ia dipukul dan dibenturkan kepalanya ke pintu, korban mengalami luka memar sekujur tubuh.

Siksa Istri, Suami Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

Namun siksa yang diterimanya itu selalu tak pernah diceritakan ke orang lain, termasuk kepada keluarganya. Karena terbesit harap, seiring waktu suaminya bisa berubah. Tetapi kesabarannya berbatas, ia berpikir tindakan suaminya pun harus segera diakhiri.

Kapolres Bima melalui KBO Reskrim IPDA. I. Made Dimas SIK membenarkan telah menerima laporan Namirah. Dalam laporannya, korban mengaku dipukul dan di benturkan kepalanya di pintu kamar. Selain itu, sang suami mengusir korban dan anaknya malam itu juga.

“Korban sempat keluar bersama ketiga anaknya, dan kembali saat pagi hari, setelah itu suaminya masih ada dirumah dan kembali menyiksa dan mengurung istri dalam kamar,” ujarnya mengutip keterangan korban.

Beruntung saat itu, kata dia, adik laki-laki korban berkunjung ke rumah korban, dan melihat keadaan pintu terbuka namun sepi pemilik. Setelah masuk dalam rumah dan melihat keadaan, adiknya mendengar suara minta tolong dalam kamar tidur korban.

“Pelaku saat itu sudah keluar, dan korban diselamatkan adik kandungnya. Usai dibebaskan, korban langsung melaporkan ke polisi didampingi keluarga,” tuturnya.

Guna memproses kasus tersebut, pihaknya juga sudah visum korban. Untuk sementara, petugas masih dalam lidik menggumpulkan beberapa saksi dan bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara.

*Bin