Kabar Bima

Nyabu, Residivis dan Anak Pejabat Jadi Tersangka

245
×

Nyabu, Residivis dan Anak Pejabat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

?Kota Bima, Kahaba.- IH (27) pemuda asal Desa Talawi Kecamatan Wera, yang juga anak pejabat di Dinas Dikpora Kabupaten Bima dan IB (33) warga Kelurahan Penatoi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengantungi narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU. Jusnaidin. Foto: Noval
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU. Jusnaidin. Foto: Noval

“Setelah ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, IH dan IB langsung ditahan sementara di sel tahanan Polsek Rasanae Barat, sebagai tahanan titipan. Keduanya resmi menjadi tersangka, karena terbukti melanggar pasal 112 o 127 UU Narkotika nomor 35/2009,” sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU. Jusnaidin.

Nyabu, Residivis dan Anak Pejabat Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Kata dia, IH ditangkap Jumat (23/10) pukul 14.00 Wita, di depan Toko SA jalan R.E Martadinata Kelurahan Sarae. Barang bukti (BB) yang diamankan 1 poket Narkoba jenis Sabu yang ditemukan dalam kantung celana tersangka.

Sedangkan IB, ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 14.30 WITA di rumahnya di Kelurahan Penatoi. Residivis kasus yang sama itu ditangkap saat tengah menggunakan barang haram tersebut. Dirumah IB juga ditemukan barang bukti.

*Noval