Kabar Bima

Jalan Dua Arah Ni’u Belum Miliki AMDAL

245
×

Jalan Dua Arah Ni’u Belum Miliki AMDAL

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mega Proyek jalan dua arah Pemerintah Kabupaten Bima yang sudah dikerjakan dari Lingkungan Ni’u Desa Panda, ternyata tidak punya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jalan dua arah dalam tahap pengerjaan. Foto: Ady
Jalan dua arah dalam tahap pengerjaan. Foto: Ady

Padahal, dokumen AMDAL itu merupakan bagian penting yang harus ada terlebih dahulu, sebelum proyek dilaksanakan. Apalagi proyek dalam jumlah anggarannya fantastis dan berkaitan langsung dengan lingkungan.

Jalan Dua Arah Ni’u Belum Miliki AMDAL - Kabar Harian Bima

Tak adanya AMDAL proyek yang bersumber dari APBN itu diakui juga oleh Taufikurrahman, Kabid AMDAL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima. Kata dia, dalam aturannya, pelaksanaan proyek itu tidak boleh dikerjakan jika belum memiliki AMDAL .

“Ada aturannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 Ayat 1, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan, disebutkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal,” jelasnya, Selasa (27/10).

Taufikurrahman yang ditemui di ruangannya mengatakan, penyusunan Dokumen AMDAL tender dan dibuat sejak Tahun 2014, sebelum proyek mulai dikerjakan. “Tapi kita tidak tahu secara tekhnis seperti apa, Dinas PU mungkin yang lebih tahu,” katanya.

Namun yang diketahuinya sekarang, sambungnya, dokumen itu lagi disusun dan dikerjakan PT. Geospasia dari Surabaya dan pihaknya masih menunggu hasil penyusunannya untuk diserahkan ke Komisi AMDAL, yang beranggotakan tim tekhnis dan tim Komisi, untuk menilai dokumen yang diajukan oleh pemarkarsa.

“Tim tekhnisnya sebanyak 13 orang, diambil secara personal dari BLH, Tim Ahli, Perguruan Tinggi dan Dinas lain. Sementara Tim Komisi, terdiri dari Polres Bima Kota dan Kabupaten, BPN, Bappeda, LSM lingkungan sekitar 17 orang,” sebutnya.

Taufikurrahman mengaku, tidak tahu pasti masalah keterlambatan penyusunan AMDAL tersebut, tapi yang diketahuinya anggaran penyusunan sekitar Rp 250 juta, itu untuk dua kegiatan, jalan dua arah dan jembatan Lewamori. “Biasanya besar kecil anggaran tergantung dari besar kecilnya item pekerjaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembangunan jalan dua arah dan jembatan Lewamori itu tentu akan berdampak ekologis. Namun dalam AMDAL nanti, dijelaskan soal pengolahan dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Tapi mestinya AMDAL itu ada sebelum proyek dikerjakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima, Chairul Alam mengatakan, Tahun 2014 lalu pihaknya dua kali melaksanakan tender AMDAL tersebut, dengan anggaran sekitar Rp 400 Juta dari APBDP. Tapi tidak ada yang berminat, karena pihak ketiga menilai anggarannya sedikit dan waktu yang sangat terbatas.

“Pada tanggal 7 Oktober lalu kami menggelar kegiatan konsultasi publik soal AMDAL di Kantor Camat Pelibeo, semua diundang. InsyaAllah minggu ini dokumen AMDAL akan segera diberikan ke BLH Kabupaten Bima,” ucapnya.

Dia menambahkan, proyek jalan dua arah dan Jembatan Lewamori merupakan proyek fantastis, dengan jumlah anggaran sebanyak Rp 80 Miliar. Selama ini, baru pernah Pemerintah Kabupaten Bima menerima kucuran anggaran yang begitu besar dari APBN. Jadi, dirinya berharap proses pembangunannya tidak terkendala karena masalah AMDAL, karena dalam waktu dekat dokumen tersebut akan segera selesai disusun.

*Bin