Kabar Bima

Pengawasan Hutan Tambora Dinilai Lemah

215
×

Pengawasan Hutan Tambora Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Legislatif mempertanyakan pengawasan kawasan Hutan Tambora kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui SKPD Tehnis. Menurut Legislatif, bebasnya eksploitasi dan pengangkutan kayu hasil hutan setempat dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum. (Baca. Kawasan Hutan Tambora Terancam Rusak)

Kayu hasil eksploitasi di Hutan Tambora. Foto: Ady
Kayu hasil eksploitasi di Hutan Tambora. Foto: Ady

“Berarti pengawasannya yang lemah. Ini bagian dari tugas dan tanggungjawab kita untuk melalukan koordinasi di tingkat pusat dan propinsi terkait masalah hutan ini. Saya melihat ilegal logging dan eksploitasi kayu Hutan Tambora begitu massif,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah kepada Kahaba.net, Jum’at (30/10).

Pengawasan Hutan Tambora Dinilai Lemah - Kabar Harian Bima

Bahkan Maman (sapaan akrabnya), kerap melihat sendiri secara langsung belakangan ini ada pengangkutan kayu besar-besaran menggunakan truk dan dibawa ke luar daerah. Ia menduga, kemungkinan kayu-kayu itu berasal dari Hutan Tambora.

“Kita akan segera panggil Dinas Kehutanan Kabupaten Bima untuk meminta penjelasan terkait maraknya eksploitasi kayu tersebut. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada pengawasan ketat sehingga masyarakat dan daerah tidak dirugikan,” tegasnya di ruang Komisi II.

Kata dia, kalau memang sebagian besar dilakukan perusahaan, maka harus diperjelas apakah sudah ada ijin resmi atau tidak. Begitu pula batasan-batasan pengambilan kayu harus ada. Sebab dikuatirkan hutan tutupan dan konservasi juga ikut dibabat karena akan berdampak negatif bagi masyarakat Tambora.

“Sejauh mana pengawasan terhadap eksploitasi kayu tersebut kami pertanyakan. Karena perusahaan dan oknum warga tidak boleh dengan bebas begitu menjarah kayu Hutan Tambora,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada penindakan tegas dari pemerintah terhadap oknum pelaku sesuai aturan bila memang terbukti ada pembalakan kayu secara liar. Penindakan itu bisa mengacu pada Perda maupun Undang-Undang. “Untuk itu, nanti akan kita lihat dulu, siapa yang punya kewenangan terhadap ijinnya,” kata Maman.

Ketua Komisi II, Suryadin menambahkan, sepengetahuannya di Kawasan Hutan Tambora memang ada Kelompok Pengelola Hutan (KPH) yang mendapatkan ijin resmi dari pemerintah. Ijin itu bukan dikeluarkan Pemerintah Daerah, melainkan Pemerintah Propinsi NTB. Karena di Tambora ada jenis hutan tutupan, hutan konservasi dan hutan kemasyarakatan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, pengelola hutan itu keluar dari batas kawasan yang diperbolehkan. Karena itu, kita akan koordinasi dulu dengan Dinas Kehutanan untuk memastikannya,” tandas Politisi Partai Golkar ini.

*Ady