Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M Natsir menilai surat pemecatan terhadap Muhdar (Penjaga SMPN 1 Sape) cacat hukum. Masalahnya, surat tertanggal 5 Oktober 2015 itu tidak memiliki konsideran sebagai sebuah surat keputusan (SK) yang memuat dasar pertimbangan. (Baca. Penjaga SMP 1 Sape Dipecat Sepihak)
“Kalau melihat isi suratnya, itu cacat hukum. Masa begitu cara buat surat pemecatan. Konsiderannya mana, kan nggak ada,” kata Natsir di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (31/10) siang.
Menurut Natsir, Kepala SMPN 1 Sape harus memiliki dasar pertimbangan yang kuat untuk memecat orang. Apalagi, Muhdar dalam surat pengaduannya ke Komisi IV mengaku sudah 11 tahun mengabdi. (Baca. Muhdar Dipecat, Kepala SMPN 1 Sape : Itu Hasil Rapat)
“Dia punya anak dan istri untuk dihidupi, jangan asal maen pecat begitu, kasihan. Karena itu, kita sudah koordinasi dengan Dinas Dikpora Kabupaten Bima untuk mempertimbangkan soal tersebut dengan Kepala SMPN 1 Sape,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi IV, M Karman. Ia meminta Dinas Dikpora agar memanggil Kepala SMPN 1 Sape mengklarifikasi masalah pemecatan tersebut.
“Saya sudah hubungi juga Kepala SMPN 1 Sape via telepon seluler dan mendapatkan penjelasan. Walaupun ada kesalahan Muhdar, tetap saja tidak boleh langsung dipecat. Lakukan tahapan pembinaan dulu dengan maksimal,” ujarnya.
Begitupun Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil III, M Aminurlah mengaku tidak sepakat dengan sikap Kepala SMPN 1 Sape. Kebijakan untuk memecat Muhdar dianggapnya terlalu berani disaat momen politik saat ini. Karena itu, Duta PAN ini meminta agar Penjaga Sekolah tersebut dirangkul kembali dan dibina agar bekerja dengan baik.
*Ady