Kabar Bima

Korban Dugaan Penipuan Oleh Syahraini Tempuh Jalur Hukum

327
×

Korban Dugaan Penipuan Oleh Syahraini Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Murdianto, warga Kelurahan Sadia yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan Kepala Seksi Sarana Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Syahraini berencana akan menempuh jalur hukum. (Baca. Dugaan Penipuan Proyek, Nama Mantan Bupati Dicatut)

Murdianto saat konferensi pers dan menunjukan sejumlah bukti kwitansi penyerahan uang. Foto: Bin
Murdianto saat konferensi pers dan menunjukan sejumlah bukti kwitansi penyerahan uang. Foto: Bin

Sebab, hingga saat ini janji mengembalikan uang miliknya sebesar Rp 300 juta tak kunjung tiba. dirinya hanya terus menerima kebohongan, agar uang itu diserahkan secepatnya.

Korban Dugaan Penipuan Oleh Syahraini Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima

“Sudah enam bulan sampai saat ini, terhitung sejak diserahkan uang saya pada bulan Mei Tahun 2015 lalu. Kami akan melaporkan penipuan ini ke Polisi, saya sangat dirugikan dengan ulah Syahraini,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (3/11).

Pria yang juga pemilik UD Nabila di Kelurahan Sadia itu bercerita, waktu itu, karena dirinya berteman baik dengan Fatmawati, temannya Fatmawati yakni Syahraini mengaku butuh uang untuk urusan yang sangat penting. Karena niat ingin membantu teman Fatmawati, ia menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi. (Baca. Ambil Uang Kontraktor, Syahraini Gunakan Mobil EA 1)

“Total uang yang sudah saya beri Rp 300 juta. Uang saya kasih Ibu Fat (Nama Panggilan Fatmawati) dan Ibu Fat yang serahkan ke Syahraini. Penyerahan disertai dengan kwitansi,” ungkapnya.

Seiring waktu, karena dirinya juga butuh uang untuk kelola usaha, uang tersebut pun minta dikembalikan. Beberapa kali Syahraini dihubungi dan didesak, perempuan yang sulit ditemui itupun hanya bisa berjanji dan mengaku akan segera kompromi dengan Mantan Bupati dan YSN.

“Ini yang buat saya heran, ko’ nama mantan Bupati dan YSN disebut – disebut. Apa urusan uang saya dengan kedua orang itu. Apakah harus menunggu perintah dua orang itu agar Syahraini mengembalikan uang itu,” tanyanya.

Di tempat yang sama, Fatmawati menjelaskan, Syahraini memang menjanjikan paket proyek milik Mantan Bupati Bima dan YSN yang ada disejumlah Dinas. Janji yang disertai dengan Disposisi Bupati Bima waktu itu, maka dijadikan dasar untuk pinjaman uang dimaksud.

Karena uang sudah diserahkan dan tak kunjung kembali, dirinya sudah beberapa kali menghubungi YSN untuk menanyakan masalah proyek terebut. Jawabannya, justeru YSN tidak tahu, dan mengaku urusannya hanya dengan Syahraini dan pinjaman uang.

“Saya juga pernah menghadap langsung Mantan Bupati dan menanyakan soal disposisi, beliau mengakui disposisi itu. Tapi beliau bilang itu urusan Syahraini dan YSN,” jelasnya.

*Bin