Kabar Bima

Belum Ada Eksploitasi Resmi di Hutan Tambora

305
×

Belum Ada Eksploitasi Resmi di Hutan Tambora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Saat ini dipastikan belum ada satupun perusahaan yang melakukan eksplotasi kayu secara resmi di kawasan Hutan Tambora Kabupaten Bima. Itu artinya, bila ada aktivitas eskploitasi terselubung masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkannya ke pihak penegak hukum.

Kayu hasil eksploitasi di Hutan Tambora. Foto: Ady
Kayu hasil eksploitasi di Hutan Tambora. Foto: Ady

Sebab menurut Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima, dua perusahaan yang mengelola kayu di Hutan Tambora belum memenuhi syarat untuk melakukan produksi. Kedua persuhaan itu yakni PT AWB dan PT KNP. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Dishut Propinsi NTB dan Dishut Kabupaten Bima.

Belum Ada Eksploitasi Resmi di Hutan Tambora - Kabar Harian Bima

“Untuk PT KNP ini kami mengusulkan kepada pemerintah propinsi tidak dilanjutkan lagi karena tidak aktif sejak Tahun 2009 lalu. Sampai hari ini kami mencari kantornya tidak ketemu. Alamatnya ada, tapi tidak ditemukan kantornya jelas,” terang Kepala Bidang Produksi Dishut Kabupaten Bima, Muhaimin kemarin.

Sementara PT AWB lanjutnya, berdasarkan keputusan Dishut NTB telah dibekukan sejak Tanggal 29 September 2015 sampai satu tahun ke depan. Penyebabnya, karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi. Seperti, tenaga tehnik dan peralatan yang menjadi kewajiban belum terpenuhi.

“Eksploitasi kayu yang dilakukan PT AWB berdasarkan laporannya kepada kami baru dilakukan di wilayah Dompu. Belum termasuk di wilayah Kabupaten Bima,” ujarnya. Sebab kawasan Hutan Tambora sambung Muhaimin tidak semua masuk di wilayah Kabupaten Bima. Namun, hanya 63 persen masuk di Kabupaten Bima sisanya masuk wilayah Kabupaten Dompu. “Artinya, untuk wilayah Kabupaten Bima belum ada eksploitasi sama sekali,” akunya sambil menunjukan peta titik lokasi produksi.

Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa ijin produksi pengelolaan hutan di Tambora bukanlah kewenangan Dishut Kabupaten Bima. Melainkan dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI. Namun, Pemerintah Daerah berhak untuk melakukan pengawasan apakah pengelolaan hutan sesuai aturan atau tidak.

*Ady