Kabar Bima

Dishut Tindaklanjuti Kerusakan Hutan Tambora

257
×

Dishut Tindaklanjuti Kerusakan Hutan Tambora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan Hutan Tambora akibat dugaan penebangan liar dan illegal logging. Apabila memang terbukti ada penebangan liar, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan berlaku.

Salah satu sungai di Tambora kering, akibat eksploitasi hutan. Foto: Ady
Salah satu sungai di Tambora kering, akibat eksploitasi hutan. Foto: Ady

“Kami punya UPT yang melakukan pengawasan disana. Ketika ada pers, masyarakat atau LSM yang mendapatkan informasi soal penebangan liar dan illegal logging maka akan ditindaklanjuti,” jelas Kepala Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, Dishut Kabupaten Bima, Muhaimin kemarin.

Dishut Tindaklanjuti Kerusakan Hutan Tambora - Kabar Harian Bima

Namun kata dia, terlebih dahulu akan melakukan identifikasi di lapangan berkoordinasi dengan UPT Dishut Tambora. Sebab bicara eksploitasi harus ada jenis dan fisik kayu, bukti itu harus mampu ditunjukan. Kemudian harus dipastikan apakah titik koordinat penebangan kayu tersebut masuk di dalam kawasan atau di luar kawasan hutan tutupan.

“Yang jelas setiap ada penebangan dan illeggal logging pasti ada fisik. Saya akui, dalam artian setiap ada penebangan pasti ada fisik. Tetapi kita harus pastikan apakah penebangan ini berada di dalam kawasan ijin PT, hutan tutupan atau hutan rakyat,” terangnya.

Perlu diingat lanjut Muhaimin, hutan rakyat atau hutan hak sampai hari ini dikelola masyarakat dan memiliki batas tertentu. Ketika masayarakat melihat ada kayu gelondongan tidak bisa langsung disimpulkan itu kayu illegal logging. Karena dalam aturan mesti dipastikan titik koordinat penebangan kayu tersebut.

“Dengan adanya keluhan ini, kita akan tindaklanjuti dengan personil di bawah. Bukti kayu itu ditebang nanti akan kita lakukan klarifikasi. Pertama, apakah masuk kawasan hutan tutupan atau tidak. Kedua, apakah masuk hutan yang menjadi bagian hak masyarakat,” tuturnya.