Kabar Bima

Di Lelamase, Bidan tidak Hadir Didenda Rp 350 Ribu

270
×

Di Lelamase, Bidan tidak Hadir Didenda Rp 350 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lurah Lelamase Zainul Arifin mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat dan pihak Kelurahan serta Pegawai Poskesdes, bidan maupun pegawai Poskesdes yang tidak ada ditempat saat masyarakat datang berobat maupun melahirkan, maka akan dikenakan denda. Begitu pula Ibu-ibu yang tidak melahirkan di Poskesdes, akan didenda.

Lurah Lelamase Zainul Arifin. Foto: Eric
Lurah Lelamase Zainul Arifin. Foto: Eric

“Peraturan tersebut guna mengajak masyarakat agar memanfaatkan fasilitas Puskesdes untuk pemeriksaan dan persalinan,” ujarnya.

Di Lelamase, Bidan tidak Hadir Didenda Rp 350 Ribu - Kabar Harian Bima

Untuk besarnya denda, disebutkannya, kepada ibu hamil yang tidak melahirkan di Puskesdes sebesar Rp 250 Ribu dan bagi bidan atau pegawai yang tidak ada ditempat sebesar Rp 350 Ribu. Efektifnya kegiatan tersebut mulai laksanakan sejak tahun 2012 lalu, dan sejauh ini baru ada satu orang warga yang di denda karena melahirkan di rumah.

“Hingga Tahun ini masyarakat Lelamase tetap melakukan pemeriksaan dan melahirkan di Poskesdes. Lagi pula pelayandi Puskesdes tidak dipungut biaya,” katanya.

Ia menambahkan, semakin tingginya minat masyarakat yang melakukan pemeriksaan dan melahirkan di Puskesdes, pegawai setempat sebanyak 4 orang selalu aktif menjalankan tugas, pelayanan terhadap masyarakat pun terjamin.

“Dengan pelayanan maksimal dari bidan, angka kematian ibu dan bayi juga bisa ditekan,” imbuhnya.

*Eric