Kabar Bima

Kawal Dana Desa, Masyarakat Harus Ikut Berperan

225
×

Kawal Dana Desa, Masyarakat Harus Ikut Berperan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri dan sejahtera.

Sekretaris BPMDes Kab Bima, Gunawan HMS saat agenda hearing dan diskusi dgn Lakpesdam NU Bima, Rabu pagi. Foto: Ady
Sekretaris BPMDes Kab Bima, Gunawan HMS saat agenda hearing dan diskusi dgn Lakpesdam NU Bima, Rabu pagi. Foto: Ady

Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, semua komponen masyarakat desa mesti dilibatkan. Baik dalam perencanaan program, pelaksanaan program dan penggunaan dana desa untuk program harus dikawal bersama agar hasilnya dapat dinikmati bersama pula.

Kawal Dana Desa, Masyarakat Harus Ikut Berperan - Kabar Harian Bima

Demikian beberapa poin catatan hasil diskusi Tim Progam Lakpesdam NU Bima Peduli dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Rabu (16/15) pagi.

Agenda hearing dan diskusi tentang desa ini berlangsung di ruang Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima, Gunawan HMS. Dari Tim Program Lakpesdam NU Bima Peduli hadir empat orang tim, dikomandoi Abdul Haris.

Dalam diskusi itu, Gunawan HMS mengatakan, dana desa merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah sebagai  tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan pembangunan yang adil dan merata. Dimulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa.

Melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jelasnya, setiap desa telah diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana yang sangat besar bagi setiap desa tersebut, harus dikelola secara baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

Kata dia, salah satu aspek sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, adalah pemantauan dan evaluasi. Dipoin inilah, tenaga pendamping desa disiapkan oleh pemerintah untuk mengawal pengunaan dana desa sesuai amanat Undang-Undang tersebut.

“Tapi kita sadari, tenaga pendamping tidaklah cukup. Peran serta masyarakat untuk mengawal bersama penggunaan dana desa mutlak diperlukan. Seperti inisiatif dari Lakpesdam NU ini merupakan tujuan yang sangat baik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Program Lakpesdam NU Bima, Abdul Haris mengatakan, untuk menguatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola dana desa, pihaknya mengagendakan beberapa kegiatan di Kecamatan Tambora, terutama di Desa Oi Bura sebagai desa program.

Diantaranya, pelatihan fasilitasi perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, pelatihan penyusunan administrasi desa, analisis potensi pendapatan desa serta bina usaha lokal dan kirab potensi desa. Semua agenda ini akan dilaksanakan selama setahun ke depan.

“Harapan kami, BPMDes sebagai SKPD tehnis bisa mendukung dan terlibat dalam kegiatan kami,” harap Haris.

*Ady