Kabar Bima

Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK

510
×

Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perusahaan sebesar PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bima yang sudah bertahun – tahun beroperasi di Bima ternyata mengabaikan hak karyawannya. Gaji yang semestinya disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1,5 Juta per bulan, ratusan kolektornya hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Kantor PT FIF Cabang Bima. Foto: Bin
Kantor PT FIF Cabang Bima. Foto: Bin

Padahal Pemerintah Kota Bima telah menetapkan UMK sebesar Rp 1,5 Juta per bulan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-735 tanggal 25 November Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kota Bima Tahun 2014.

Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK - Kabar Harian Bima

Persoalan pemberian gaji yang tidak sesuai UMK dari PT. FIF Cabang Bima tersebut diungkap oleh salah seorang mantan karyawan perusahaan setempat, yang baru beberapa bulan lalu mengundurkan diri.

MR mengungkapkan, UMK Kota Bima sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5, sementara gaji pokok karyawan FIF dengan jabatan kolektor masih sebesar Rp 1,2 Juta.

“UMK ini sudah diberlakukan. Tapi gaji kolektor tetap tidak ada kenaikan sesuai SK Gubernur Provinsi NTB untuk Daerah Kota Bima,” sorotnya.

Kata pria yang meminta agar identitasnya diinisialkan itu, kondisi tersebut sudah lama terjadi. Namun karyawan, terutama kolektor tidak ada yang berani memprotes, padahal hak mereka tidak diperhatikan.

“Meski kolektor juga memiliki tunjangan, tapi tetap saja gaji tidak boleh dibawah UMK. Sebab gaji pokok tersebut harus dibayar sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan PT. FIF Cabang Bima yang hendak ditemui, para pekerja media hanya diterima oleh Kabag Collection FIF, Aris Safriadin. Awalnya mengakui jika UMK Kota Bima sebesar Rp 1,5 juta, dan karyawan dengan jabatan kolektor juga diberikan gaji sebanyak Rp 1,2 juta.

“Tapi untuk kolektor juga ada tunjangan operasional tetap sebesar Rp 382.000. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok makanya nilainya mencapai Rp 1,5 juta lebih,” tuturnya.

Namun dijelaskan kembali oleh pekerja media, bahwa gaji pokok tetap menjadi pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,5 Juta atau senilai UMK yang ditetapkan, dan tidak boleh digabungkan dengan tunjangan. Sebab tunjangan diberikan diluar dari gaji pokok.

Menjawab itu, Aris malah mengaku tidak mengetahui secara tekhnis masalah tersebut, karena bukan bagiannya. “Saya hanya bisa menjelaskan secara umum saja, tekhnisnya saya kurang paham,” katanya.

*Bin