Kabar Bima

Pink Studio tak Kunjung Bayar Pajak Hiburan

342
×

Pink Studio tak Kunjung Bayar Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga akhir tahun 2015, EO penyelenggara konser Iwan Fals and Band, Pink Studio hingga kini masih belum membayar pajak hiburan. Karena sampai saat ini, Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Bima belum menerima bukti pembayaran pajak hiburan.

Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Fajaruddin. Foto: Eric
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Fajaruddin. Foto: Eric

“Pada saat petugas kami menagih ke Pink Studio, mereka tidak mau membayar melalui di Bidang Pendapatan. Tapi membayar langsung ke Rekening Kas Daerah, dan itu diperbolehkan secara aturan,” ujar Kabid PAD DPPKAD Kota Bima, Fajaruddin, Rabu (6/1).

Pink Studio tak Kunjung Bayar Pajak Hiburan - Kabar Harian Bima

Namun, bukti pembayaran pajak hiburan melalui Bank NTB hingga kini belum diserahkan kepada pihaknya. Sehingga, apakah Pink Studio sudah membayar pajak hiburan atau belum belum di tahu pasti.

“Hari ini kami akan ke Bank NTB, untuk memastikan apakah Pink Studio sudah membayar pajak hiburan atau belum,” bebernya.

Fajarudin menjelaskan, mengenai pajak hiburan 10 persen, harus dilihat berdasarkan kontrak kerja dengan pihak Tiga Rambu selaku penyedia artis. Juga berapa jumlah total tiket konser yang laku terjual, sehingga bisa diketahui berapa setoran PAD yang diperoleh Kota Bima.

“Hari ini juga petugas akan mendatangi Pink Studio, meminta salinan kontrak kerja dan berapa jumlah total tiket yang laku terjual. Sehingga pajak hiburan bisa kami tentukan berapa besar jumlahnya, dan langsung masuk di kas daerah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bila dalam penelusuran pihaknya kepada Bank yang telah ditunjuk, namun Pink Studio belum juga membayar pajak hiburan. Maka tetap akan menjadi hutang pada Pemerintah Kota Bima. Untuk itu pihaknya tetap akan menagih sampai pajak dibayar.

*Eric