Kabar Bima

PT Sanggar Agro Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

530
×

PT Sanggar Agro Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- PT Sanggar Agro Karya Persada angkat bicara terkait sejumlah tudingan pihak tertentu mengenai eksistensi perusahaan itu di Kecamatan Tambora. Pihak perusahaan menegaskan selama ini sudah bekerja sesuai aturan dan tidak pernah mengabaikan kepentingan masyarakat setempat. (Baca. PT Sanggar Agro Didesak Hengkang dari Tambora)

Apel pagi divisi pembibitan untuk memberikan arahan pekerjaan dan pembagian tugas.
Apel pagi divisi pembibitan untuk memberikan arahan pekerjaan dan pembagian tugas.

“Kami bekerja sudah sesuai aturan. Adapun tudingan-tudingan dari pihak tertentu itu tidak punya dasar,” tegas Humas PT Sanggar Agro Karya Persada, Wiryono Budiman kepada Kahaba.net, Kamis (21/1) siang.

PT Sanggar Agro Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima

PT Sanggar Agro terang Wiryono, sejak berdiri pada Tahun 1991 malah telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Kontribusi ril perusahaan diantaranya, menyerap tenaga kerja dari masyarakat Kecamatan Sanggar dan Tambora. (Baca. Himsabi Desak Dewan Usut Ijin HGU Sanggar dan Tambora)

“Hingga saat ini, jumlah tenaga kerja dari masyarakat setempat yang kami serap sekitar 130 orang dengan adanya program pengolahan kayu putih,” akunya.

Masyarakat ini lanjutnya, terlibat dalam banyak pekerjaan. Seperti, pembangunan rumah pembibitan, pengisian polybag, persemaian benih, penanaman, bagian administrasi hingga pembangunan kantor. Tidak hanya masyarakat umum, sebagian tenaga kerja juga diisi oleh para sarjana dan ibu-ibu. (Baca. Legislatif Sepakat HGU PT Sanggar Agro Dicabut)

Tak hanya itu, perusahaan juga mengalokasikan tanah seluas 50 Hektar (Ha) di wilayah tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk pemukiman warga di Desa Oi Katupa. Meski saat ini, baru didiami sekitar 20 Ha saja. Untuk areal pertanian dan perkebunan masyarakat, dialokasikan lagi tanah seluas 150 Ha. Serta untuk areal peternakan dialokasikan seluas 100 Ha.

“Kami berupaya membangun daerah tempat kita berada. Bahwa perusahaan akan menggusur desa hanyalah isu belaka. Karena sebenarnya perusahaan diuntungkan dengan adanya desa suplai tenaga kerja melimpah dan penghematan biaya transportasi karyawan,” terangnya.

Wiryono kembali menegaskan, apa dilakukan PT Sanggar Agro sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik UU Pertanahan, UU Perkebunan sehingga mempunyai landasan hukum atau kekuatan hukum. Pihaknya tidak mungkin jauh ke Bima melakukan perbuatan illegal karena lebih baik uang disimpan di bank untuk mendapatkan bunga banyak.

“Kami merasa heran adanya sorotan dari pihak tertentu. Kalau memang menyangkut legalitas seharusnya bisa diklarifikasikan ke kami,” ujarnya.

*Ady