Kabar Bima

Kasus IH, Ternyata JPU Tuntut Hukuman Enam Bulan

267
×

Kasus IH, Ternyata JPU Tuntut Hukuman Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus Narkoba yang menimpa IH dan divonis hukuman penjara tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, ternyata dituntut enam bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima. (Baca. Pengguna Narkoba Hanya Divonis Tiga Bulan?)

Kasi Pidum Kejari Raba Bima I. Gusti Ngurah Agung Puger, SH, MH. Foto: Bin
Kasi Pidum Kejari Raba Bima I. Gusti Ngurah Agung Puger, SH, MH. Foto: Bin

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, I. Gusti Ngurah Agung Puger mengaku, tuntutan hukuman yang di berikan ke IH sebanyak enam bulan. Tuntutan itu merupakan keputusan yang di ambil atas dasar berbagai macam pertimbangan, karena mantan IH hanya korban percobaan penggunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kasus IH, Ternyata JPU Tuntut Hukuman Enam Bulan - Kabar Harian Bima

Hal lain yang dipertimbangkannya, dituntut enam bulan karena istri korban sakit keras dan dirawat di Jakarta. Selain itu, anaknya yang masih bayi juga sering dilanda sakit.

“Dari sisi kebutuhan keluarganya pun menjadi bagian pertimbangan kami. Apalagi mantan terdakwa tersebut baru melakukan proses percobaan, dan barang buktinya kalau tidak salah hanya 0,20 mg,” jelasnya, Rabu (27/1).

Kenapa IH tidak direhabilitasi, ia menjawab, karena tidak adanya rekomendasi dari Tim Asesmen. Keputusan Tim Asesmen melakukan penyidikan dan penelitian secara medis, apakah setiap terdakwa pantas dilakukan rehab atau tidak. Semuanya tergantung penuh dari kerja Tim Asesmen.

Untuk Wilayah Hukum Kota dan Kabupaten Bima, sambungnya, Tim Asesmen baru berjalan, maka setiap kasus penggunaan Narkoba yang di bawah satu gram jenis Sabu-Sabu, dan penggunaan Ganja dibawah lima gram, mereka akan dilakukan Rehab sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim Asesmen.

Kemudian, kata dia, tidak samanya hukuman bagi pengguna narkoba lain, yang hampir sama kasusnya dengan mantan terdakwa IH tersebut. Disebabkan proses kasus IH tidak sama dengan pengguna yang lain.

“Yang kita pelajari, mulai dari proses penangkapan sampai kasusnya kami tangani, kami melihat ada banyak perbedaan yang perlu dipertimbangkan,” tuturnya.

*Deno