Kabar Bima

Dorong Transparansi, Pemkab Bima Terapkan SiRUP

206
×

Dorong Transparansi, Pemkab Bima Terapkan SiRUP

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis website adalah salah satu sarana untuk menghubungkan rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui aplikasi tersebut, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing masing-masing SKPD akan memperoleh kemudahan.

H. Muzakkir saat membuka acara SiRUP. Foto: Hum
H. Muzakkir saat membuka acara SiRUP. Foto: Hum

Dengan cara ini maka masyarakat luas akan memperoleh kemudahan dalam akses informasi pengadaan barang dan jasa secara nasional.

Dorong Transparansi, Pemkab Bima Terapkan SiRUP - Kabar Harian Bima

Bupati Bima yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima H. Muzakkir saat membuka acara dalam arahannya, Kamis (28/1) saat  membuka  Penyusunan RUP dan  Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Online berbasis Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) lingkup pemerintah Kabupaten Bima  di aula kantor Bupati Bima.

Pada acara yang mengundang Kasubag Program/Keuangan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Bima tersebut, Muzakkir dalam arahan mengatakan, Penyusunan RIO dan Bimtek  ini memiliki arti yang sangat penting dalam reformasi sistem belanja yang lebih efektif, efisien dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dibutuhkan  SDM yang handal, kompeten dan berintegritas tinggi sehingga penyempurnaan peraturan ini penting dipahami agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur yang dapat mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Karena tidak jarang dan bahkan banyak kita lihat tindak pidana korupsi, terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut,” ujarnya melalui Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma.

Dengan adanya Bimtek tersebut, maka prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka akan dipatuhi.  Jika prinsip tersebut dipatuhi, maka dapat menjamin proses pengadaan barang/jasa berjalan baik dan hasilnya pun bisa diterima oleh semua pihak. Begitu juga sebaliknya, jika ada salah satu prinsip tersebut yang dilanggar, maka potensi kegaduhan akan terjadi yang akan mengakibatkan lambannya laju pembangunan di daerah.

Muzakir berharap, dengan adannya Bimtek ini kedepanya para peserta Bimtek ini mendapatkan informasi yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, handal, kompeten serta berintegritas tinggi.

Kemudian, narasumber Bimtek yang juga Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Taufik dalam pemaparannya menyampaikan, penerapan RUP mengacu kepada surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / jasa pemerintah, (LKPP) nomor 76 / KA /10 / 2014 tentang kewajiban mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) dengan menggunakan SiRUP.

“SiRUP ini juga dapat membantu menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik. Pasalnya, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal  program pengadaan pemerintah,” ucapnya.

Menurut dia, masyarakat bisa melihat proyek pengadaan apa saja yang sedang direncanakan pemerintah daerah masing-masing sekaligus  melihat rincian informasi seperti satuan kerja, lokasi kegiatan. Komponen lainnya mencakup nama paket pengadaan, tanggal pengumuman, sumber dana dan pagu, mata anggaran, metode pemilihan penyedia dan jadwal pelaksanaan pekerjaan sekaligus dapat mengakses informasi pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan.

Taufik menjelaskan, berkaitan dengan progres pengumuman APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2015 melalui aplikasi SiRUP  pada komponen belanja langsung mencapai Rp 481,6 miliar, pengumuman melalui SiRUP Rp 410,9 atau mencapai 85 persen. Sementara pomponen belanja yang belum diumumkan mencapai Rp 70, 7 Miliar.

*Bin/Hum